
Wamena, 26 Oktober 2025 – Sebanyak 11 batang pohon ganja berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIT. Penemuan ini berawal dari laporan Kepala Kampung Wawanca, Yoni Tabuni, yang menginformasikan adanya tanaman narkotika jenis ganja di wilayah Jalan Trans Wamena–Lanny Jaya, Distrik Asologaima.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU J.B. Saragih, SH, membenarkan pengamanan tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, personel Satresnarkoba langsung melakukan apel konsolidasi sebelum bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penanaman ganja.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa Tim tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIT dan menemukan tanaman ganja yang tumbuh sekitar 7 kilometer dari jalan utama. Setelah dilakukan pengamanan, seluruh batang ganja dibawa ke Mako Polres Jayawijaya untuk proses identifikasi dan penghitungan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan oleh pihaknya adalah sebagai berikut
1. 1 buah batang pohon ganja dengan ukuran 60 cm
2. 1 buah batang pohon ganja dengan ukuran 63 cm
3. 1 buah batang pohon ganja dengan ukuran 53 cm
4. 1 buah batang pohon ganja dengan ukuran 51 cm
5. 1 buah batang pohon ganja dengan ukuran 45 cm
6. 1 buah batang pohon ganja dengan ukuran 41 cm
7. 1 buah batang pohon ganja dengan ukuran 40 cm
8. 1 buah batang pohon ganja dengan ukuran 38 cm
9. 1 buah batang pohon ganja dengan ukuran 37 cm
10. 1 buah batang pohon ganja dengan ukuran 34 cm
11. 1 buah batang pohon ganja dengan ukuran 25 cm
“Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik tanaman ganja tersebut,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya.
IPTU Saragih menegaskan bahwa akan meningkatkan kegiatan lapangan, guna memberantas peredaran narkotika jenis ganja, sabu, serta minuman keras lokal dan berlabel di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
Tidak ada komentar