
Wamena, 16 Januari 2026 – Polres Jayawijaya berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) berlabel sebanyak 328 botol dari Jayapura menuju Wamena melalui Pesawat Cargo Tri MG. Penindakan dilakukan di Apron I Polsek KP3 Udara Wamena pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 12.20 WIT.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara S.IK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU J.B Saragih SH, menjelaskan bahwa sekitar pukul 12.00 WIT, personel KP3 Udara Wamena, Aipda Sudirman (Kanit Intel Kawasan Bandara), melakukan patroli rutin di kawasan bandara. Saat pemeriksaan di Cargo Apron I, ditemukan empat kulboks tanpa manifest yang mencurigakan.
Barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Bandara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengecekan bersama Sat Resnarkoba menunjukkan isi kulboks berupa 11 karton miras berlabel yang dikirim dari Jayapura dengan modus penyamaran menggunakan kulboks, biasanya dipakai untuk pengiriman ayam beku atau ikan.
Polisi berhasil menyita total 328 botol minuman keras berlabel, dengan rincian sebagai berikut:
– 5 karton Vodka (240 botol)
– 3 karton Iceland (46 botol)
– 1 karton Vodka Mensen (24 botol)
– 1 karton Robinson/Wiro (12 botol)
– 1 karton Anggur Cap Orangtua (12 botol)
– 2 botol Captain Morgan
– 2 botol Iceland
Hingga kini, identitas pemilik barang masih dalam penyelidikan. Polres Jayawijaya menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan lapangan untuk menekan peredaran narkotika dan minuman keras, baik lokal maupun berlabel, di wilayah hukumnya.
Tidak ada komentar