Dari Patroli ke Penggerebekan: Jejak Cap Tikus di Kota Wamena

PapuaTengahNews
11 Okt 2025 05:57
2 menit membaca

Wamena, 09 Oktober 2025 — Patroli Siaga Regu 1 Polda Papua berhasil mengungkap praktik produksi dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Jalan SD Percobaan, Wamena. Dalam operasi yang digelar Kamis pagi, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga beserta sejumlah alat produksi dan barang bukti.

Penindakan bermula saat anggota Regu 1 melaksanakan patroli rutin di sekitar kota Wamena. Petugas mendapati seorang pemuda tengah mengonsumsi minuman keras jenis CT. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pemuda tersebut mengungkapkan lokasi penjualan minuman keras tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera menuju rumah yang dimaksud di Jalan SD Percobaan. Di lokasi, polisi menemukan aktivitas produksi minuman keras ilegal serta berbagai peralatan dan bahan baku.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 kompor 32 sumbu merk Hock, 7 jerigen ukuran 5 liter berisi CT, 4 dandang berisi rendaman ballo, 3 jerigen ukuran 20 liter, 1 drum ukuran 20 liter, 4 alat dan plastik suling, 2 drum besi ukuran 200 liter berisi rendaman ballo, 2 ember biru berisi air pendingin, 1 drum plastik biru berisi air pendingin.

Pemilik rumah, Lineke Palandeng (lahir di Bunag, 23 Juli 1992), diduga sebagai pelaku utama dalam produksi dan distribusi minuman keras tersebut. Ia kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti.

IPTU Herbert Wilson S. Nuboba, Pimpinan Regu Siaga 1, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.

“Kami akan terus berupaya menanggulangi peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan menyebabkan kerugian sosial,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke ruang Res Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berharap penindakan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih terlibat dalam peredaran miras ilegal di wilayah Wamena.

Ditambahkannya, minuman keras ilegal seperti Cap Tikus kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan kesehatan masyarakat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun konsumsi miras ilegal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x