DPW Gelora Ingatkan Pansel DPRK dan DPRP Papua Pegunungan Bahwa Harus Bekerja Sesuai Dengan Aturan

PapuaTengahNews
20 Jan 2025 09:57
2 menit membaca

WAMENA – Berdasarkan aturan yang ada terdapat ketentuan jelas dalam seleksi anggota DPRK dan DPRP melalui jalur pengangkatan otonomi khusus bahwa calon anggota tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota lembaga legislatif dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Namun, dalam proses pendaftaran yang dilakukan oleh pansel di 8 Kabupaten dan Pansel Provinsi Papua Pegunungan, ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Banyak pendaftar yang sebelumnya sudah mencalonkan diri sebagai calon anggota dewan pada pemilu 2024.

Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Papua Pegunungan, Onesimus Heluka S. Sos, berharap agar pansel dapat melakukan proses seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Beliau juga mengajak seluruh partai politik dan calon anggota legislatif yang sudah mencalonkan diri pada pemilu 2024 untuk memberikan peluang kepada unsur non-partai politik seperti kaum profesional, tokoh masyarakat, dan tokoh perempuan yang berkompeten sesuai peraturan yang ada.

Dalam proses rekrutmen ini, pihak yang terlibat seharusnya telah memahami ketentuan yang tertera dalam pasal 52 huruf (p) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Namun, terlihat ada upaya untuk tetap melanggar aturan. Onesimus Heluka S. Sos berharap agar pansel dapat bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menghindari polemik dan masalah hukum di kemudian hari.

“Mari kita bersama-sama untuk mengawal proses ini dengan baik guna mencegah kemungkinan terjadinya masalah di kemudian hari dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada,”Pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xbanner 1384x1600


    xbanner 1384x1600


    x