
Wamena, 28 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan dua pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIT di Jalan Safri Darwin, tepatnya di depan Toko Pilamo, Wamena.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK melalui Kasat Resnarkoba IPTU J.B Saragih, SH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian. Laporan tersebut diteruskan oleh satuan fungsi Dalmas kepada personel Satresnarkoba, yang kemudian mendapati dua pemuda dalam kondisi mencurigakan.
Menurut Kasat Resnarkoba, petugas segera mengamankan keduanya dan membawa mereka ke ruang Dalmas untuk pendataan awal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa ganja. Kedua terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruang Satresnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kedua pemuda yang diamankan berinisial KE dan EH, keduanya berasal dari Kampung Gilipuno, Distrik Tangma,” ungkap J.B. Saragih.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satubungkus plastik berwarna hijau yang di dalamnya berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 49,36 gram (bruto), satu buah plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1,94 gram (bruto), satu buah plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 0,51 gram (bruto), serta satu tas noken berwarna merah corak hijau dan kuning.
“Hingga saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga sampai sekarang belum mendapatkan informasi lengkap terkait asal-usul ganja tersebut, karena keduanya belum bersikap kooperatif,” tegasnya.
IPTU Saragih menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan lapangan, untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jayawijaya, termasuk jenis sabu, ganja, minuman keras lokal, dan minuman keras berlabel.
Tidak ada komentar