inergi Kejari dan Pemda Jayawijaya Berbuah: Rp315 Juta Kerugian Negara Dikembalikan

PapuaTengahNews
11 Des 2025 23:48
2 menit membaca

Wamena, 11 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya bersama Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp315 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2019–2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kejari Jayawijaya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat Kabupaten Jayawijaya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Hari ini kami menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp315 juta dari perkara dugaan korupsi dana BOKB. Ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Papua Pegunungan, khususnya di Jayawijaya,” ujar Sunandar dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana BOKB pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jayawijaya. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program keluarga berencana, namun diduga diselewengkan dalam pelaksanaannya.

Kepala BPKAD Jayawijaya, Estephanus Lolo Kasaa, yang hadir mewakili Pemerintah Daerah, mengapresiasi langkah cepat Kejari Jayawijaya dalam menangani kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri dan seluruh jajarannya atas kerja sama yang luar biasa. Pengembalian ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keuangan negara,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Inspektorat Jayawijaya, Andi Ginia, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sesuai arahan Presiden, satu sen pun kerugian negara harus dikembalikan. Kami akan terus mengawal dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Sarah Emelia Claudia Bukorsyum, menjelaskan bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara korupsi yang telah ditangani sejak tahun lalu.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban dari pihak terkait, dan kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum awal dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan, APIP, dan Pemerintah Daerah dalam memberantas korupsi di Papua Pegunungan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x