PAPUATENGAHNEWS.COM, NABIRE – Setelah masyarakat di 8 kabupaten se-Provinsi Papua Tengah melakukan pencoblosan dan penokenan dalam Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024, baik itu pemilihan Gubernur Papua Tengah maupun Bupati 8 Kabupaten, maka tahapan selanjutnya adalah penghitungan suara di setiap TPS pada hari yang sama.
Selanjutnya, dari semua TPS akan dilakukan rekapitulasi suara di tingkat distrik dan dimulai sejak 28 November 2024, hingga 3 Desember ke depan.
Sementara untuk rekapitulasi tingkat distrik atau PPD sudah bisa dimulai sejak tanggal 29 November sampai batas terakhir di tanggal 6 Desember 2024.
Sesuai jadwal KPU, tanggal 6 Desember adalah batas akhir ditetapkannya hasil Pilkada bupati dan wakil bupati oleh KPU Kabupaten.
Maka siapa pun pemenang Pilkada 8 Kabupaten akan diumumkan ke masyarakat selambat-lambatnya pada tanggal 6 Desember 2024.
Sementara untuk pemenang Pilkada Provinsi, paling lambat ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2024
KPU Provinsi Papua akan menetapkan perolehan hasil dan masyarakat dapat mengetahui siapa paslon pemenang yang bakal jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah.
Proses tahapan rekapitulasi tingkat provinsi dimulai sejak 30 November dan selesai paling lama di tanggal 9 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni mengaku, tahapan Pilkada Serentak 2024 pasca Pencoblosan dan Penokenan Hak Suara Rakyat telah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“(1) Rekapitulasi di PPD 28 November hingga 3 Desember. (2) Rekapitulasi di Kabupaten 29 November sampai 6 Desember, bersamaan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” ungkap Jenifer, pada Kamis (18/11/2024).
“(3) Rekapitulasi di Provinsi 30 November sampai 9 Desember, bersamaan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Papua Tengah),” pungkasnya.(*)
Tidak ada komentar