Acara yang berlangsung pada, Rabu (21/8/2024), di Aula Inspektorat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pencegahan korupsi, gratifikasi, dan mekanisme pengaduan masyarakat.
Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Paniai, Apnel Pongtuluran, S.Kom., MM dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi yang berguna positif bagi seluruh OPD di Kabupaten Paniai.
Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Paniai, Apnel Pongtuluran, S.Kom., MM
“Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait penyebab korupsi dan gratifikasi, mengingat banyaknya pengaduan yang masuk dari masyarakat dan pihak ketiga,” ujarnya.
Pongtuluran juga menegaskan komitmen inspektorat dalam menindaklanjuti setiap laporan atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Jika ada teman yang meminta uang pada saat audit, laporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Dalam upaya pencegahan korupsi, Inspektorat Paniai telah mengimplementasikan Monitoring Centre for Prevention 2024 (MCP) yang mencakup 8 area intervensi.
Pengawasan khusus terkait pengaduan masyarakat (Dumas) ditangani oleh inspektur pembantu.
“Kami memiliki website khusus untuk pelaporan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi,” jelas Pongtuluran.
Meski demikian, dari 30 jenis tindakan korupsi, Pongtuluran mengungkapkan bahwa hanya 7 jenis yang sering terjadi dan menjadi fokus area intervensi.
Untuk diketahui ada 18 pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk di tahun 2024 ada yang sudah ditangani, kemudian sebagian dalam proses dan lainya tidak di lanjuti karena bukti pelaporan tidak lengkap.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Paniai dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Diharapkan dengan adanya pemahaman yang lebih baik, seluruh OPD dapat berperan aktif dalam pencegahan praktik korupsi di lingkungan kerja masing-masing.
Tidak ada komentar