Jayapura, 9 April 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 juta terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana Aero Sport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp79 miliar tersebut kini tengah diselidiki oleh tim penyidik.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nikson Mahuse, mengungkapkan bahwa uang tersebut disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SY, yang menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang dinikmatinya.
“Saat ini, kita masih mendalami kasus ini bersama tim penyidik, dan akan terus menggali fakta-fakta baru,” ujar Nikson.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen terkait proyek, termasuk dokumen kontrak dan pembayaran. Hingga saat ini, sebanyak 24 saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika, berinisial DM.
“Dugaan sementara, pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Berdasarkan perhitungan ahli konstruksi, kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp40 miliar,” tambah Nikson.
Kejati Papua masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang guna menentukan angka pasti kerugian negara. Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menjelaskan bahwa uang Rp300 juta yang disita berasal dari aliran dana proyek yang diberikan oleh kepala dinas kepada PPK, sehingga kini dikembalikan sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Papua dengan penyelidikan lebih lanjut. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Tidak ada komentar