Komisi IV Minta Gubernur Segera Selesaikan Konflik Hak Ulayat di Lokasi Pembangunan

PapuaTengahNews
20 Agu 2025 23:29
2 menit membaca

WAMENA, Rabu, 20 Agustus 2025 — Proyek pembangunan kantor Gubernur, DPR, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) di wilayah Papua Pegunungan menghadapi hambatan serius akibat persoalan hak ulayat yang belum terselesaikan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPR Papua Pegunungan, Terius Wakur, dalam kunjungan kerja ke lokasi pembangunan.

Komisi IV yang membidangi infrastruktur jalan dan jembatan melakukan survei langsung dan menemukan bahwa sekitar 75 persen proses pematangan lahan telah rampung. Namun, pekerjaan sempat terhenti akibat aksi pemalangan oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat.

“Walaupun tanah tersebut sudah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Provinsi, kenyataannya masih ada masyarakat adat yang melakukan pemalangan terhadap kontraktor dan pekerja di lapangan,” ujar Terius Wakur.

Aksi pemalangan ini menyebabkan penghentian pekerjaan selama satu hingga dua hari, yang berpotensi mengganggu target pembangunan tahun ini. Wakur menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal pembayaran tanah, melainkan janji kompensasi yang menurut masyarakat adat telah disampaikan oleh Gubernur.

“Kami minta kepada Gubernur untuk segera mengkaji dan menyelesaikan persoalan ini. Harus ada mekanisme penyelesaian yang jelas, bisa secara kekeluargaan atau melalui forum resmi,” tegasnya.

 Komisi IV telah melakukan rapat dengan dinas terkait untuk membahas solusi atas hambatan tersebut. Namun, hingga kini belum ada pertemuan resmi antara DPR dan Gubernur Papua Pegunungan.

“Kami sudah sampaikan kepada dinas, agar segera berkoordinasi dengan Gubernur. Ini penting agar pembangunan tidak tertunda lebih lama,” tambah Wakur.

Komisi IV DPR Papua Pegunungan berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan hak ulayat. Penyelesaian ini dinilai krusial agar proyek strategis pembangunan kantor pemerintahan dapat berjalan sesuai target dan tidak menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Facebook Comments Box

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x