KPK dan Pemprov Papua Pegunungan Bahas Strategi Pencegahan Korupsi di DOB

PapuaTengahNews
11 Nov 2025 08:51
2 menit membaca

Wamena, 11 November 2025 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai bagian dari rencana aksi pencegahan korupsi di daerah otonom baru tersebut. Kegiatan strategis ini berlangsung di Wamena dan dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Papua Pegunungan, Aron Wanimbo, SE., M.Si., mewakili Gubernur DR. John Tabo yang diikuti para pimpinan OPD dilingkungan Pemprov. Papua Pegunungan.

Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Aron Wanimbo, ditegaskan bahwa MCSP bukan sekadar instrumen teknis, melainkan kompas moral untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas sejak awal. “Sebagai daerah otonom baru, kita punya kesempatan emas untuk membangun sistem yang bersih, bukan memperbaiki setelah rusak,” ujarnya.

 Tiga Pilar Pencegahan Korupsi

Aron menekankan tiga hal penting dalam upaya pencegahan korupsi:

1. Komitmen Bersama: Semua kabupaten harus bergerak serentak, saling belajar dan saling menguatkan.
2. Kolaborasi Lintas Sektor: Inspektorat bukan hanya pengawas, tapi mitra strategis bagi OPD, DPRD, dan masyarakat.
3. Target yang Jelas: MCSP harus memiliki capaian yang realistis namun progresif agar Papua Pegunungan bisa menjadi contoh DOB yang berintegritas.

Ia juga mengajak seluruh peserta rakor untuk menjadikan forum ini sebagai ruang kerja bersama, bukan sekadar seremoni. “Mari kita hasilkan rekomendasi konkret, rencana aksi terukur, dan komitmen yang bisa kita kawal bersama,” tutupnya.

KPK: Skor MCSP Masih Rendah, Perlu Perbaikan Struktural

Analis Pemberantasan Korupsi KPK RI, Ardan Fitra, mengungkapkan bahwa skor MCSP di Papua Pegunungan masih berada di angka 16% dari 100%. “Angka ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi masih perlu ditingkatkan, terutama di aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik,” jelasnya.

Menurut Ardan, sebagai wilayah baru, Papua Pegunungan memiliki tantangan struktural dan fungsional yang perlu dibenahi. Ia menekankan pentingnya mendorong Pemda untuk memperkuat integritas dan implementasi kebijakan secara menyeluruh, agar pencegahan lebih efektif dan tidak berujung pada penindakan.

Inspektorat: Papua Pegunungan Masuk Daftar Daerah Rawan

Kepala Inspektorat Provinsi Papua Pegunungan, Yakobus Way, menyampaikan bahwa wilayahnya termasuk dalam 38 daerah di Indonesia yang masuk dalam indikasi penindakan oleh KPK. “Kami berharap dengan pendampingan ini, Papua Pegunungan bisa keluar dari zona rawan dan menjadi contoh daerah yang mampu mencegah korupsi sejak dini,” ujarnya.

Yakobus juga menyoroti delapan area intervensi KPK yang menjadi fokus, termasuk pengelolaan dokumen, pengadaan, dan pelayanan publik. Ia berharap MCSP bisa menjadi alat untuk menutup celah korupsi dan memperkuat transparansi di lingkungan pemerintahan.

Facebook Comments Box

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x