KPU Papua Tengah Resmi Membuka Pendaftaran Cagub-Cawagub PPT Tahun 2024

PapuaTengahNews
25 Agu 2024 09:04
2 menit membaca

PAPUATENGAHNEWS.COM, NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah membuka pendaftaran pasangan bakal Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Papua Tengah, mulai tanggal 27 Agustus 2024.

Pelaksanaan pendaftaran Paslon Cagub dan Cawagub ini di laksanakan di Kantor KPU Papua Tengah, Jalan A.Gobay, Nabire, Papua Tengah.

“Waktu pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur selama tiga hari mulai 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah. Untuk pendaftaran di tanggal 27-28 Agustus, kami akan membuka layanan pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIT. Sementara di hari terakhir pendaftaran, KPU membuka Pukul 08:00 WIT hingga pukul 23.59 WIT,” ungkap Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jenifer Darling Tabuni saat membuka dengan resmi layanan Pendaftaran.

Menurut Tabuni, beberapa mekanisme yang menjadi perhatian bagi Bacalon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Tengah dan tim pemenangan saat pendaftaran di kantor KPU Provinsi Papua Tengah. Semua sudah dijelaskan saat Rapat Silonkada bagi setiap Partai Politik.

“Kami sekedar mengingatkan untuk teman-teman Partai Politik, silakan euforia tapi jangan lupa timnya segera datang mendaftar, atau menginformasikan atau pun melaporkan jam berapa datang agar Kami KPU atau pun Bawaslu Provinsi Papua Tengah bisa membuat jadwal penyambutan pendaftaran Administrasi ,” ujarnya

Jenifer Tabuni juga menyampaikan untuk teman-teman Partai segera mengecek Kembali berkas atau Dokumennya, Mengingatkan Bacalon gubernur dan wakil gubernur yang akan mendaftar agar semua lengkap sebelum mendaftar,

“Bisa di cek Kembali berkas atau pun dokumen ,baik itu syarat dukungan maupun syarat calon, agar di perhatikan baik sebelum datang mendaftarkan diri di KPU Provinsi Papua Tengah,” jelasnya.

Tabuni juga menambahkan seluruh Indonesia KPU melakukan pembukaan pendaftaran dan KPU Papua Tengah Hari ini juga melakukan Hal yang sama, sesuai PKPU nomor 2 untuk Jadwal Tahapan, dan juga PKPU terbaru untuk pencalonan.

“Ada pun perubahan di PKPU nomor 10 yang menggantikan PKPU nomor 8, sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi, sesuai usia yang 30 tahun untuk Gubernur dan usia 25 tahun untuk Bupati dan juga dengan ambang batas 10 persen, sehingga KPU berkomitmen untuk melaksanakan putusan dari MK semua telah dituangkan di PKPU nomor 10,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xbanner 1384x1600


    xbanner 1384x1600


    x