Kuasa Hukum Ambil Langkah Hukum, Insiden Keributan di Pengadilan Dibawa ke Bareskrim

PapuaTengahNews
25 Apr 2025 12:35
2 menit membaca

Jakarta, 25 April 2025 – Kuasa hukum Laode Muhammad Rusliadi Suhi dan Muhammad Syam Wijaya dari kantor Lamrus and Partner menyampaikan klarifikasi terkait insiden keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 17 April 2025 . Keributan terjadi dalam sidang pemeriksaan Hasto Kristiyanto , yang menurut mereka telah berujung pada intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Roni Rumuar .

Dalam pernyataan resmi, kuasa hukum menyesalkan bahwa kliennya dilabeli sebagai “penyusup atau penyelundup” oleh pihak tertentu yang hadir dalam persidangan. Mereka juga menyoroti dugaan tindakan sepihak oleh pendukung pihak berperkara serta oleh pengadilan, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang.

Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum telah menempuh upaya hukum , termasuk pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri pada 23 April 2025 , serta pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa media yang memberitakan insiden tersebut. Selain itu, mereka juga telah mengajukan laporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran.

Mereka menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Pasal 310 KUHP , Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 , UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 , serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan di lingkungan peradilan.

Lebih lanjut, kuasa hukum meminta klarifikasi atas narasi yang menyebut kliennya sebagai “penyusup”, serta mendesak Dewan Pers untuk melakukan investigasi mengenai sumber informasi tersebut. Mereka menekankan bahwa Roni Rumuar adalah seorang aktivis HMI Jakarta dan mantan Ketua Umum di Jakarta serta aktivis Melanesia .

Sebagai bentuk transparansi, mereka mengajak masyarakat untuk melihat insiden ini secara objektif dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di depan hukum . Kejadian ini diharapkan menjadi koreksi serta pembelajaran bagi institusi terkait agar menerapkan standar operasional yang lebih baik dalam menyidangkan perkara publik , khususnya yang melibatkan tokoh masyarakat.

Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, pihak kuasa hukum berharap bahwa insiden ini dapat ditangani secara adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dalam proses persidangan di masa mendatang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xbanner 1384x1600


    xbanner 1384x1600


    x