
Wamena, 25 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mengumumkan kesiapannya membentuk Komisi Informasi Provinsi Papua Pegunungan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Papua Pegunungan, Drs. Wasuok Demianus Siep, dalam rapat koordinasi bersama Komisi Informasi Provinsi Papua dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
“Komisi Informasi adalah perintah undang-undang. Pemerintah provinsi mendukung penuh pembentukannya, dan untuk itu, seluruh persiapan teknis akan ditangani oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Kami akan segera melaporkan hasil pertemuan ini kepada Bapak Gubernur untuk ditindaklanjuti,” ujar Drs. Siep.
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting yang disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani S. Wally, S.ST. Agenda-agenda tersebut meliputi:
1. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
2. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),
3. Penyusunan Daftar Informasi Publik,
4. Rencana pembentukan Komisi Informasi Provinsi Papua Pegunungan.
“Seluruh agenda ini telah dibahas bersama Sekda dan jajaran pemerintah daerah. Nantinya akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi dan Komisi Informasi Papua, disertai kegiatan sosialisasi dan pendampingan teknis penyusunan daftar informasi publik,” terang Andriani.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun secara teknis dikoordinasikan oleh Dinas Kominfo, Komisi Informasi merupakan lembaga independen dan tidak berada di bawah dinas tersebut, melainkan sebagai mitra sejajar. Perekrutan anggota komisi akan melalui tahapan seleksi yang akan dibicarakan lebih lanjut dengan Gubernur, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Formasi komisioner dapat berasal dari unsur Dinas Kominfo atau melibatkan tenaga ahli di bidang hukum yang membantu dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Papua Pegunungan, Lepianus Z. Kogoya, menyampaikan bahwa sebagai daerah otonomi baru (DOB), keberadaan Komisi Informasi sangat krusial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami menilai kehadiran Komisi Informasi sangat penting untuk menjaga standar layanan informasi publik, serta sebagai wadah penyelesaian sengketa informasi melalui proses mediasi atau ajudikasi non-litigasi,” jelas Kogoya.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Komisi Informasi di Papua Pegunungan berpeluang dilaksanakan pada tahun ini atau tahun mendatang, tergantung hasil koordinasi dengan pihak pimpinan. Biaya operasional dan honorarium anggota komisi akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan langkah ini, Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk menjamin hak publik atas informasi serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan.
Tidak ada komentar