
Wamena, 21 Juli 2025 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Pegunungan menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait percepatan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025. Acara yang berlangsung di Aula Hotel Baliem Pilamo Wamena ini secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Subhan, S.E., M.M, mewakili Gubernur Papua Pegunungan.
Kegiatan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari pemerintah provinsi, serta perwakilan dari 8 kabupaten yang berada di wilayah Papua Pegunungan.
Dalam sambutannya, Subhan menyatakan bahwa RTRW Papua Pegunungan disusun sesuai mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, dengan pendekatan yang mempertimbangkan kondisi wilayah nasional dan provinsi sekitar, serta mengakomodir karakter lokal dan hak masyarakat adat, khususnya di wilayah Lapoga.
Ia juga menyoroti sejumlah isu strategis utama yang harus dijawab melalui RTRW, antara lain:
– Tingginya angka kemiskinan
– Ketimpangan akses pendidikan dan layanan kesehatan
– Ketidakseimbangan pembangunan antar kabupaten
– Kurangnya optimalisasi potensi ekonomi lokal
– Luasan kawasan hutan yang mencapai 97% wilayah provinsi
“RTRW ini tidak hanya menjawab kebutuhan tata ruang 20 tahun ke depan, tapi juga menjadi landasan penyusunan RPJPD dan RPJMD, serta memandu arah pembangunan yang inklusif menuju visi Indonesia Emas 2045,” ujar Subhan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Papua Pegunungan, Tunggul Panggabean, S.T., M.S., yang juga bertindak sebagai ketua panitia FGD, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses penataan ruang yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.
Ia menambahkan bahwa pada 16 Oktober 2024, Pemprov Papua Pegunungan telah menerima rekomendasi peninjauan kembali RTRW dari Kementerian ATR/BPN, dan menargetkan penyelesaiannya dalam kurun waktu 18 bulan ke depan.
“Kami dorong sinkronisasi penuh antar kabupaten agar RTRW provinsi berjalan selaras dengan RTRW kabupaten. Ini penting untuk menjamin konsistensi kebijakan pembangunan,” terang Tunggul.
Dalam sesi diskusi, Ibnu Sasongko, Ketua Tim Penyusun RTRW Provinsi Papua Pegunungan, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan ini bertujuan agar dokumen RTRW di tingkat provinsi dan kabupaten dapat sinkron dengan kebijakan pusat. Setelah proses ini selesai, rencana akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan tata ruang final.
“Kami berupaya memastikan RTRW ini bisa menjadi instrumen pembangunan yang berpihak pada masyarakat adat, mendorong investasi, dan menjawab ketertinggalan wilayah,” pungkas Ibnu.
Melalui FGD ini, Pemprov Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk mengajak semua stakeholder aktif berpartisipasi, menyampaikan masukan, serta menyuplai data dan informasi yang dibutuhkan demi terwujudnya tata ruang provinsi yang responsif, inklusif, dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar