
Wamena, 08 Oktober 2025 — Seorang pemuda berinisial DW (33) berhasil diamankan oleh piket patroli Polres Jayawijaya setelah kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Jalan Hom-Hom, Wamena, sekitar pukul 17.00 WIT.
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara S.IK melalui Kasat Resnarkoba IPTU J.B. Saragih, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli rutin dan razia yang dilakukan oleh piket patroli pada pukul 16.00 WIT. Saat melaksanakan razia di lokasi kejadian, petugas mencurigai seorang pemuda dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik bening ukuran besar berisi ganja yang disimpan di dalam tas milik terduga pelaku,” ujar IPTU Saragih.
DW, yang diketahui beragama Kristen dan beralamat di Jalan Yos Sudarso serta berprofesi sebagai petani, langsung diamankan bersama barang bukti ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan adalah 1 plastik bening ukuran besar berisi ganja dengan berat netto: 77,91 gram,” ungkapnya.
IPTU Saragih menegaskan bahwa saat ini, DW telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan tengah menjalani proses hukum. Laporan polisi telah dibuat untuk mendukung proses penyidikan.
Tidak ada komentar