Polres Jayawijaya Bongkar Sindikat Curas di Tiga Lokasi

PapuaTengahNews
14 Okt 2025 11:12
2 menit membaca

Wamena, 14 Oktober 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya berhasil mengamankan 14 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kini tengah menjalani proses hukum. Selain itu, tiga warga yang diduga sebagai penadah barang hasil curian juga telah ditangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, melalui Kanit Pidum Ipda Muhamad Torib Basori, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 12 tersangka yang sebelumnya telah ditahan dan diperkenalkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka tambahan. Namun, salah satunya, berinisial NH, tidak tergabung dalam kelompok pelaku curas,” ujar Ipda Torib.

Satu tersangka lainnya yang berhasil ditangkap adalah TA, yang disebut-sebut sebagai bagian dari kelompok curas yang beraksi di tiga lokasi berbeda: Kampung Elagaima, pertigaan Jalan SD Percobaan Yosudarso, dan kawasan tanah longsor.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Tim Opsnal Reskrim juga mengamankan tiga penadah barang curian dengan inisial SH, AN, dan UL. Ketiganya memiliki peran berbeda, yakni UL diduga sebagai penadah sepeda motor curian yang kemudian dijual kembali kepada AN, sedangkan SH berperan sebagai penadah telepon genggam hasil curian.

“Ketiga penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka NH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. Adapun TA yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman antara sembilan hingga dua belas tahun penjara.

“Diketahui, TA sempat melarikan diri dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena saat menjalani proses hukum atas kasus curanmor pada tahun 2022. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” tutup Ipda Torib.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x