“Produksi Miras Lokal Cap Tikus Digerebek, Polisi Sita Peralatan dan Cairan Sulingan”

PapuaTengahNews
12 Nov 2025 06:14
2 menit membaca

Wamena, 12 November 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayawijaya menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus (CT) di kawasan Jalan Pikhe Trans Jayapura, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIT.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Kasat Resnarkoba Iptu J. B. Saragih membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai peralatan produksi dan ratusan liter miras jenis Cap Tikus siap edar.

“Benar, kami telah mengamankan satu tempat yang digunakan sebagai lokasi produksi miras lokal jenis Cap Tikus beserta sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Saragih, Rabu (12/11/2025).

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kronologi penggerebekan, sekitar pukul 16.00 WIT, anggota Satresnarkoba menerima informasi dari warga bahwa terdapat aktivitas produksi miras lokal di kawasan BTN Pikhe, Jalan Pikhe Trans Jayapura. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di tempat kejadian, petugas mencium aroma khas sulingan ballo (bahan dasar Cap Tikus) dari salah satu rumah yang dicurigai. Untuk memastikan, petugas sempat mengutus seorang pemuda membeli miras di lokasi tersebut. Namun, tidak ada orang yang menyambut atau keluar dari rumah.

Petugas kemudian memutuskan untuk melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah yang dicurigai sebagai tempat produksi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai alat masak dan cairan hasil sulingan yang sedang diproduksi. Saat penggerebekan, pemilik rumah tidak berada di tempat.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 37 jerigen ukuran 5 liter berisi miras Cap Tikus, 2 jerigen warna biru ukuran 35 liter berisi Cap Tikus, 2 galon bening ukuran 19 liter berisi Cap Tikus, 7 drum plastik ukuran 200 liter berisi bahan fermentasi ballo, 2 pipa alat suling, 2 kompor hock 32 sumbu, 2 dandang besar, dan 5 bungkus fermipan sebagai bahan fermentasi.

“Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Jayawijaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki identitas dan keberadaan pemilik rumah yang sekaligus diduga sebagai pelaku produksi miras ilegal tersebut.

“Pemilik tempat masih dalam pengejaran. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan meningkatkan kegiatan lapangan untuk memberantas peredaran narkotika maupun minuman keras di wilayah hukum Polres Jayawijaya,” tutup Iptu Saragih.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x