Putusan DKPP Dinilai Tidak Konsisten, Tim Mari-Yo Desak Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada

PapuaTengahNews
6 Jul 2025 14:05
2 menit membaca

JAYAPURA | Tim Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua, Nomor Urut 2 Mathius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), mempertanyakan tindakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tiga komisioner KPU Kota Jayapura.

Keputusan tersebut dianggap tidak memiliki dasar yang kuat karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan hasil Pilkada Papua karena pelanggaran administrasi yang dilakukan Yeremias Bisai selaku Calon Wakil Gubernur dari Benhur Tommy Mano.

“Jadi menjadi sangat naif, jika tiga anggota KPU Kota Jayapura ini harus diberhentikan untuk sesuatu proses yang sesungguhnya sudah dianggap tidak ada oleh Mahkamah konstitusi, dan unprosedural menurut DKPP sendiri,” ujar Juru Bicara Pasnagan Mari-Yo Muhammad Rifai Darus, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/7/2025).

Rifai juga mengungkit, bahwa sebelum MK membatalkan hasil Pilkada Papua, DKPP juga sudah memutuskan seluruh Komisioner KPU Papua bersalah karena telah meloloskan Yeremias Bisai sebagai peserta Pilkada.

“Contoh yang paling mutakhir adalah putusan nomor 229 tahun 2025 yang hanya memberi teguran keras kepada 5 anggota KPU Papua yang nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar undang undang Pilkada dan PKPU, serta melawan kode etik penyelenggara pemilu, yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebanyak 204 miliar rupiah, yang sekali lagi perlu ditegaskan, perbuatan 5 anggota KPU Papua tersebut merupakan pangkal dari semua masalah pilkada di Papua,” tuturnya.

Ia menyayangkan, DKPP seperti tidak menimbang fakta hukum yang sudah ada karena saat ini seluruh proses Pilkada Papua yang sebelumnya sudah dibatalkan. “Maka seharusnya dapat dimaknai bahwa Pilkada Papua itu tidak pernah ada, karena unprosedural, maladministrasi, dan tidak memenuhi syarat sebagai sebuah proses yang disebut pilkada, sehingga harus diulang dan dimulai dari nol,” kara Rifai.

Kemudian ia pun mempertanyakan apakah setelah putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada Papua karena kelalalian KPU Papua yang meloloskan Yeremias Bisai, tidak lagi ditindak lanjuti,

“Pertanyaan kritis harus diajukan kepada DKPP adalah, mengapa yang diberhentikan hanya penyelenggara Tingkat bawah (Kota)? Sementara Penyelenggara Tingkat Provinsi hanya diberi teguran keras? Bukankah seharusnya penyelenggara Tingkat provinsi di Papua yang paling bertanggungjawab terhadap ketidakbenaran proses pilkada di Papua?” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x