Sosialisasi Perda Pajak Dorong Kemandirian Fiskal Jayawijaya

PapuaTengahNews
9 Okt 2025 01:20
2 menit membaca

Wamena, 08 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan upaya mendorong kemandirian fiskal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kepala BKAD Jayawijaya, Estepanus Lolo Kasa, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara berkala kepada para wajib pajak agar mereka memahami hak dan kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam regulasi nasional dan daerah.

“Kami ingin aturan ini tidak hanya dikenal, tapi juga dipahami oleh subjek pajak. Ketika mereka sadar, kepatuhan meningkat, dan itu berdampak langsung pada peningkatan PAD,” ujar Estepanus, di Sasana Wio Kantor Bupati Jayawijaya, Rabu (08/10/2025).

Dari hasil pemantauan BKAD, sosialisasi yang dilakukan secara rutin telah menunjukkan hasil positif. Target PAD yang semula dipatok sebesar 68 berhasil dilampaui menjadi 73, atau naik hampir 10 persen.

Estepanus menambahkan bahwa salah satu tantangan utama dalam pemungutan pajak dan retribusi adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, edukasi menjadi kunci agar proses pemungutan berjalan lancar dan tidak menimbulkan resistensi.

“Pajak itu prinsipnya self-assessment. Wajib pajak seharusnya sadar dan menyetor tanpa harus ditagih. Dengan pemahaman yang baik, hambatan bisa diminimalisir,” jelasnya.

Perda ini mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah, di antaranya Pajak Daerah PBB, BPHTB, pajak hiburan, dan pajak karcis masuk (FBLB), kemudian Retribusi Daerah, retribusi parkir, persampahan, dan pelayanan kesehatan

Estepanus menekankan pentingnya membedakan antara pajak dan retribusi agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemungutan. Retribusi hanya dapat dipungut jika ada jasa pelayanan publik terhadap objek tertentu, sementara pajak bersifat lebih luas dan telah ditentukan oleh undang-undang.

“Inovasi tetap bisa dilakukan, tapi harus sesuai koridor hukum. Jika tidak ada pasal yang mengatur, maka kita tidak bisa memungut,” tegasnya.

Dengan sosialisasi yang berkelanjutan dan pemahaman yang semakin baik, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya optimistis dapat meningkatkan PAD secara signifikan dan membiayai pembangunan daerah secara mandiri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x