
JAYAPURA, 13 Oktober 2025 — Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan sosial melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlandaskan nilai-nilai adat dan budaya lokal. Hal ini disampaikan dalam Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Penegakan Perda dan Pergub yang digelar di Jayapura, Senin (13/10/2025).
Gubernur Papua, Komjen Pol (Purn) Mathius D. Fakhiri, S.I.K., M.H., melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Cyfrianus Y. Mambay, S.Pd., M.Si, menyampaikan bahwa kehidupan masyarakat Papua selalu dijalani dengan semangat harmoni, kebersamaan, dan saling menghormati.
“Penegakan Perda bukan semata urusan hukum, tetapi bagian dari menjaga tatanan sosial, budaya, dan moral masyarakat Papua,” tegas Mambay.
Perda Ketertiban Umum Jadi Payung Hukum
Salah satu regulasi yang disoroti adalah Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, yang lahir dari semangat Otonomi Khusus. Perda ini menjadi landasan hukum dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian alam, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat.
“Sebagus apapun peraturan, tidak akan bermakna jika tidak dipahami dan dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh semua pihak,” ujarnya.
Sinergi dan Pendekatan Humanis
Gubernur berharap Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan Perda dapat meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Penegakan aturan juga diharapkan dilakukan dengan pendekatan humanis dan edukatif, tanpa mengabaikan kearifan lokal Papua.
“Mari kita pahami substansi setiap aturan, lalu terapkan secara konsisten dan penuh tanggung jawab,” tutup Mambay.
Tidak ada komentar