Tim Gabungan Taring Babi dan Siluman Ringkus Tersangka Curas

PapuaTengahNews
11 Okt 2025 10:34
2 menit membaca

Wamena, 10 Oktober 2025 – Tim Reserse Kriminal Polres Jayawijaya berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial TA, dalam operasi yang berlangsung di Kampung Elagaima, Distrik Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, pada Jumat malam (10/10/2025).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, S.T.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Muhammad Torib Basori, S.H., serta didukung oleh Tim Taring Babi dan Timsus Siluman dengan total 13 personel.

Operasi dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/386/IX/2025/SPKT/POLRES JAYAWIJAYA/POLDA PAPUA dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

AKP. Sugarda menyebutkan bahwa informasi keberadaan TA diterima oleh tim pada pukul 20.00 WIT. TA diketahui berada di rumahnya di Kampung Elagaima. Tim segera bergerak dari Mako Polres menggunakan tiga unit kendaraan roda empat menuju lokasi. Untuk mencapai rumah TA, tim harus mendaki bukit sejauh dua kilometer dari jalan raya.

“Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan TA tanpa perlawanan. Penangkapan berlangsung lancar dan pelaku dibawa ke Mako Polres Jayawijaya pada pukul 21.35 WIT,” ungkap Kasat Reskrim AKP. Sugarda Aditya.

TA diketahui berusia 21 tahun, beragama Kristen Protestan, dan berdomisili di Kampung Elagaima. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TA memiliki riwayat keterlibatan dalam beberapa kasus curas, di antaranya:

– Curas di lokasi tanah longsor bersama pelaku lain berinisial BK (22 September 2025). Barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah diamankan.

– Curas sepeda motor di depan Gedung Otonom bersama IM dan DH. Barang bukti berupa Honda Beat Street ditemukan di tangan IM, namun korban tidak membuat laporan polisi.

– Curas dua unit handphone di Jalan Bhayangkara bersama BK. Kasus ini juga tidak dilaporkan oleh korban.

“Selain itu, TA pernah melarikan diri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wamena pada tahun 2020 terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” tegasnya.

Polres Jayawijaya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya, termasuk DH, IM, IE, dan beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana curas di wilayah Jayawijaya.

AKP Sugarda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku lain dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban tindak kriminal.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat Jayawijaya,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif Polres Jayawijaya dalam memberantas tindak kriminal dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat Papua Pegunungan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x