
NABIRE — Langkah tegas Kejaksaan Negeri Nabire dalam memerangi korupsi kembali menggema setelah mereka menggeledah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire pada Kamis pagi, 10 Juli 2025. Dalam operasi yang berlangsung intens, Kepala Seksi Pidana Khusus, Chrispo Simanjuntak, memimpin langsung bersama Kasi Intel untuk mengumpulkan bukti baru terkait kasus yang tengah diselidiki.
Fokus utama penggeledahan: dugaan kuat adanya perjalanan dinas fiktif dalam anggaran tahun 2023 yang diduga merugikan negara hingga Rp 1 miliar. Kegiatan ini menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan demi mengungkap praktik korupsi yang kian meresahkan masyarakat.
“Kami memeriksa 34 orang, termasuk 20 anggota DPRD dan 14 staf bagian keuangan serta persidangan. Beberapa pihak dari maskapai dan perhotelan juga turut kami mintai keterangan,” ujar Chrispo.
Puluhan bundel dokumen berhasil disita dan akan dijadikan barang bukti penting untuk menguatkan proses hukum. Sementara itu, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi penentu besar-kecilnya kerugian negara.
Chrispo menegaskan, penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah bukti-bukti terkumpul dan proses pemeriksaan rampung. Langkah ini menunjukkan komitmen nyata Kejaksaan dalam menegakkan integritas lembaga publik.
Tidak ada komentar