8 Restoran Bandara Wamena Belum Pernah Bayar Pajak Restoran

PapuaTengahNews
9 Agu 2025 02:36
3 menit membaca

Wamena: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam rangka penertiban aset daerah dan optimalisasi penerimaan pajak. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatgas Pencegahan, Dian Patria, dan berlangsung pada Kamis (7/8/2025) di sejumlah titik strategis di Wamena.

Dalam inspeksi di Bandar Udara Wamena, KPK menemukan bahwa 8 restoran di lantai 2, 2 koperasi di lantai 1, 5 usaha di luar area bandara, serta pengelola parkir bandara, belum pernah membayar pajak restoran dan pajak parkir kepada Pemda Jayawijaya sejak bandara beroperasi. Para pelaku usaha menganggap bahwa pembayaran konsesi sewa lahan kepada pengelola bandara sudah mencakup kewajiban pajak, padahal pajak daerah tetap harus dibayarkan secara terpisah.

Kepala Bandara Wamena, Fitra, dinilai sangat mendukung langkah penertiban meski bandara hanya memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, KPK mencatat masih ada tiga titik PBB yang belum ditagih oleh Pemda, yakni gedung kargo dan dua Nomor Objek Pajak (NOP) lainnya.

KPK juga mendatangi sejumlah hotel dan restoran yang belum memenuhi kewajiban pajaknya Hotel Rannu Jaya 1 menunggak PBB, Hotel Maharani menunggak PBB dan pajak restoran, serta Rumah Makan Toraja dan Aru belum membayar pajak restoran sebesar 10%.

Para pengelola mengakui adanya tunggakan dan menyatakan dukungan terhadap program penertiban. Dian Patria menegaskan bahwa pajak restoran adalah titipan masyarakat yang wajib dipungut dan disetorkan, bukan milik pengusaha.

Salah satu temuan penting adalah rumah jabatan mantan Bupati Jayawijaya yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemda dengan luas 2.165 m². Rumah tersebut diklaim telah dibeli oleh pihak lain dan disewakan secara pribadi, meski statusnya masih sebagai aset daerah.

Selain itu, KPK mencatat ada tiga kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh keluarga mantan pejabat dan belum dikembalikan ke Pemda. Dian Patria menegaskan bahwa aset milik negara tidak boleh disalahgunakan, dan jika tidak dikembalikan secara sukarela, akan diproses secara hukum.

PLN sempat menolak temuan tunggakan PBB, namun setelah koordinasi dengan kantor pusat, mereka mengakui kewajiban tersebut. Sementara itu, Ropan Group tercatat memiliki tiga aset yang belum membayar PBB dan kemungkinan masih ada tanah lain yang belum balik nama. Pemilik Ropan Group menyatakan kesediaan untuk menyamakan data dan menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Dian Patria menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan memperkuat tata kelola aset dan meningkatkan pendapatan daerah. Jika aset tidak dikembalikan dan pajak tidak ditagih, maka akan ada konsekuensi hukum, termasuk potensi pidana penggelapan aset dan pajak berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

KPK juga menyoroti pentingnya keteladanan dari pejabat daerah, terutama di tengah kondisi fiskal Papua Pegunungan yang defisit Rp300 miliar dan Jayawijaya yang minus Rp55 miliar. Optimalisasi penerimaan daerah menjadi kunci, agar dana publik dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan dasar seperti jalan, air bersih, dan pengelolaan sampah.

Jayawijaya adalah ibu kota provinsi baru. Kita harus mulai dari bersih. Siapa pun ASN di sini harus clean and clear. Jika aset tidak dikembalikan dan pajak tidak ditagih, maka akan ada sanksi hukum. Tujuan kami baik, tidak ada yang lain, tegas Dian Patria.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x