
Wamena, 10 November 2025 — Tim Satreskrim Polres Jayawijaya berhasil menangkap SH, salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIT di Pasar Sinakma, Wamena.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya Trenggoro menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim TS menerima informasi keberadaan pelaku yang telah lama masuk dalam daftar pencarian.
“Tim bergerak cepat menuju lokasi setelah memastikan informasi yang diterima. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Pasar Sinakma dan langsung dibawa ke Mako Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Sugarda dalam keterangan resminya.
Dari hasil penyelidikan, SH diketahui merupakan anggota kelompok curas Elagaima–Ibele, yang dikenal kerap melakukan aksi dengan kekerasan.
Selain itu, SH juga merupakan kakak kandung dari KH, pelaku curas lain yang telah lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim menambahkan, SH terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan ke Polres Jayawijaya sepanjang tahun 2025.
Berikut sejumlah aksi kejahatan yang diduga melibatkan SH:
1. 16 Agustus 2025, pukul 22.00 WIT – Pencurian motor dinas Kawasaki KLX milik Batalyon, beserta satu unit motor lain yang kemudian dijual di Pasar Potikelek.
2. Jalan Irian, Samping Kedai Nadir – Korban Reineverth Tiara Novelen AP, kehilangan dua unit handphone, yakni Vivo Y19 dan Vivo Y03.
3. 25 September 2025, di Sinakma – Korban Mansur, kehilangan satu unit handphone Vivo.
4. 25 Juni 2025, Jalan Irian Atas – Korban Ester Soviana Yaklen, kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk 7 kartu ATM, KTP, SIM, STNK, 2 kartu BPJS, NPWP, kartu Taspen, serta dua unit HP Samsung A4 dan Oppo.
5. 24 Juli 2025, Gang Lumba-lumba – Korban Paskal Alvian Tamengkel, kehilangan satu unit motor Yamaha.
6. 12 April 2025, Perumahan Pemda Lokasi 3 – Korban Denis Pauwang Tiranda, kehilangan motor Honda hitam, serta dua unit HP Oppo A16 dan Oppo A20.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap SH untuk mengungkap peran dan jaringan pelaku lainnya. Polisi juga tengah menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang diduga telah dijual di sejumlah pasar di Wamena.
“Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat, serta memulihkan kerugian para korban,” tutur AKP Sugarda.
Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polres Jayawijaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal, khususnya di kawasan pasar dan permukiman padat penduduk.
“Kami minta masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib, guna mempercepat respons penegakan hukum,” tutup AKP. Sugarda.
Tidak ada komentar