ASN Papua Pegunungan Dapat Pembekalan Literasi Keuangan dari OJK Papua

PapuaTengahNews
2 Feb 2026 06:01
3 menit membaca

Wamena, 2 Februari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Senin (2/2). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua Pegunungan yang diwakili Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Papua Pegunungan, Darmanto, yang hadir didampingi oleh Kepala Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Darmanto, disampaikan apresiasi tinggi kepada OJK atas peran pentingnya dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada ASN. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai bentuk kepedulian nyata OJK terhadap peningkatan kesejahteraan dan literasi keuangan aparatur pemerintah di Papua Pegunungan.

“Sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab besar bukan hanya dalam melayani masyarakat, tetapi juga dalam mengelola kehidupan pribadi dan keluarga dengan baik. Salah satu hal penting yang sering dianggap sepele namun menentukan masa depan adalah pengelolaan keuangan. Edukasi ini mengajak kita untuk memahami cara mengelola penghasilan dengan bijak, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta lebih waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.

Sementara itu, Manager Madya Kantor OJK Papua, Jones Sutanto Bubun, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan literasi keuangan ASN sebagai bagian dari mandat OJK untuk melindungi konsumen. Ia memaparkan data pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Secara nasional, OJK menerima 4.330 laporan investasi ilegal, dengan 3 laporan berasal dari Papua Pegunungan. Untuk pinjol ilegal, terdapat 17.537 laporan nasional, dan 16 di antaranya dari Papua Pegunungan.

Jones juga mengungkapkan bahwa di Wamena sendiri tercatat 56 laporan kasus keuangan ilegal dengan total kerugian mencapai Rp998 juta. “Harapan kami, angka ini terus menurun bahkan hingga tidak ada lagi korban, khususnya di Papua Pegunungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum OJK berkantor di Papua Pegunungan, seluruh layanan pengaduan dapat diakses secara daring melalui kanal resmi OJK, seperti sipasti.ojk.go.id untuk laporan investasi ilegal dan pinjol ilegal, iasc.ojk.co.id untuk pengaduan transaksi, serta aplikasi APPK untuk pengaduan terhadap lembaga keuangan formal. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp di nomor 081 157 157 157 atau telepon di kontak 157.

Jones menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap tiga aktivitas keuangan ilegal yang saat ini marak, yakni investasi bodong, judi online, dan pinjol ilegal. Ia mengajak ASN dan masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban agar dana yang dikirim ke rekening penipu dapat segera diblokir.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun budaya pengelolaan keuangan yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan di Papua Pegunungan.

Facebook Comments Box

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x