BUMD sebagai Instrumen Kesejahteraan, Pemprov Papua Tengah Perkuat Regulasi

PapuaTengahNews
13 Nov 2025 08:35
2 menit membaca

Nabire – Plt. Assisten perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Tengah , H. Tumiran, membuka secara resmi Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawasan Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, pada Kamis, 13 November 2025.

Kegiatan yang dilaksankan di Ballroom Hotel Carmel, dihadiri pula oleh Sejumlah Pimpinan OPD terkait dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta menghadirkan Narsumber Judika M. Hutabarat selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat BUMD, BULD, dan Barang Milik daerah Direkotrat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.

Dalam sambutannya , H. Tumiran menyampaikan bahwa BUMD adalah merupakan salah satu instrument penting dari Pemerintahan Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian secara Good corporate governance (GCG).

“tata Kelola BUMD yang baik menjadi kunci utama agar BUMD mampu berjalan secara professional, transparan dan akuntabel, hal ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Papua Tengah dalam memperkuat sektor keuangan daerah dan mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD).” Jelasnya.

Ia menambahkan , Pemerintah pusat melalui Kementrain Dalam Negeri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai pedoman ,salah satunya ialah Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang akan menjadi acuan terhadap pengeloaan BUMD.

“ Kegiatan ini bukan hanya untuk Provinsi Papua Tengah saja , namun untuk kepentingan kabupaten – kabupaten yang berada di Papua Tengah, dan tentunya saya berharap pambentukan badan usaha milik daerah di kabupaten – kabupaten dalam segera terbentuk dengan baik,” jelasnya.

Menutup sambutan , ia berharap hal tersebut harus segera di terapkan , termasuk pengelolaan, pendirian , bahkan dalam penunjukan seorang direksi dan pengurus sesuai undang – undang yang ditetapkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x