Dana Otsus Terganjal Laporan, Wamendagri Warning Pemerintah Daerah

PapuaTengahNews
25 Jun 2025 23:57
3 menit membaca

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM., memberikan ultimatum bagi seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua untuk segera menyelesaikan syarat administrasi dalam penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus).

Hal ini ditegaskan Ribka Haluk di Jakarta, Selasa 25 Juni 2025, kepada seluruh kepala daerah se-tanah Papua, dalam hal ini gubernur, bupati, maupun wali kota.

Ribka yang kini menjabat Plh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, masih ada pemerintah daerah di Tanah Papua yang belum menyelesaikan syarat administrasi penyaluran dana Otsus, baik berupa laporan pertanggungjawaban, laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun syarat salur lainnya.

“Ada yang sudah, tapi ada juga yang belum melaporkan. Ada datanya. Seperti Papua Barat itu 100 persen sama sekali belum menyelesaikan syarat administrasi penyaluran dana Otsus,” ungkap Ribka Haluk.

Oleh sebab itu, Ribka Haluk memberikan waktu satu minggu bagi pemerintah daerah di Papua yang merasa belum menyelesaikan persyaratan penyaluran dana Otsus yang dimaksud. Jika dalam satu minggu hal ini tidak diselesaikan, maka Kemendagri akan memberikan surat teguran kepada pemerintah daerah.

“Kami beri kesempatan satu minggu untuk segera koordinasikan dan konsultasikan dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu semua diharapkan sudah harus selesai dalam satu minggu ke depan,” tegasnya.

“Ultimatum ini kami berikan kepada (pemerintah) daerah-daerah yang belum menyelesaikan administrasi penyaluran dana Otsus. Kalau tidak, nanti kami keluarkan surat teguran kepada pemerintah daerah,” tekannya lagi.

Ribka menjelaskan bahwa dana Otsus disalurkan pemerintah pusat kepada daerah untuk kepentingan masyarakat orang asli Papua (OAP). Dalam Undang-Undang Otsus juga diatur dengan jelas pemanfaatan dana Otsus untuk banyak hal, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, maupun pembangunan infrastruktur.

Lebih lanjut, Ribka Haluk menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran Dana Otsus selama ini bukan disebabkan oleh pemerintah pusat, melainkan oleh lambannya kinerja pemerintah daerah dalam melengkapi persyaratan administrasi. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus serius mengurus penyaluran dana Otsus.

“Jangan selama ini pemerintah daerah menyalahkan pemerintah pusat soal penyaluran dana Otsus yang terlambat. Padahal, kendalanya itu ada di pemerintah daerah yang terlambat menyelesaikan administrasi penyaluran,” tegasnya.

Dengan kata lain, Ribka mengaku pemerintah pusat tidak dapat menyalurkan dana Otsus ke daerah, jika daerah sendiri belum menyelesaikan administrasi penyaluran yang disyaratkan.

“Artinya, penyaluran dana Otsus ini bisa cepat atau lambat itu semuanya tergantung kinerja pemerintah daerah. Kalau pemerintah daerah sudah melaporkan pertanggungjawaban, RAB, dan syarat salur lainnya, maka tidak ada masalah dan dana Otsus bisa langsung ditransfer ke daerah.” ungkapnya.

Secara teknis, mantan Pj Gubernur Papua Tengah ini meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan, dalam hal ini Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta dinas teknis yang mengelola dana Otsus di daerah, agar segera menyelesaikan administrasi penyaluran dana Otsus di tingkat pemerintah pusat melalui Kemenkeu maupun Kemendagri.

“Karena masyarakat harus menerima manfaat dari dana Otsus ini. Jadi, jangan kerja lambat dan nanti ujung-ujungnya menyalahkan pemerintah pusat. Padahal, dananya sudah disiapkan, tapi karena syarat administrasi terlambat diselesaikan pemerintah daerah, sehingga penyalurannya juga terlambat.”

Di akhir pernyataannya, Ribka Haluk kembali mengingatkan bahwa Dana Otsus adalah instrumen penting yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Namun, hal itu tidak akan efektif tanpa komitmen, tanggung jawab, dan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana tersebut.

“Ini berkaitan dengan masyarakat, baik perihal kesehatan maupun pendidikan seperti beasiswa dalam dan luar negeri. Semua hal yang berkaitan dengan masyarakat banyak ada di dana Otsus ini. Jadi, tidak boleh main-main, tidak boleh terlambat,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x