DPRD Mamberamo Raya Gelar RDP, Bahas Penghentian Operasional KM. Chantika Lestari

PapuaTengahNews
4 Jun 2025 12:08
4 menit membaca

Mamberamo Raya, 4 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamberamo Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mamberamo Raya pada rabu (4/6), menyikapi penghentian sementara operasional kapal penumpang KM. Chantika Lestari 77 dan KM. Chantika Lestari 88.

Rapat dengar pendapat ( RDP ) yang berlangsung di ruang rapat DPRK tersebut dipimpin Wakil Ketua I sementara DPRK Mamberamo Raya Dony Pateh dan dihadiri anggota DPRD, Staf Sekretariat Dewan, serta Kepala Dinas Perhubungan Edu Tasty.

Agenda utama dalam RDP tersebut adalah DPRD meminta penjelasan dan klarifikasi dari Dinas Perhubungan terkait penyebab penghentian layanan pelayaran dua kapal yang selama ini menjadi moda transportasi utama masyarakat dengan rute Jayapura – Teba – Bagusa -Trimuris – Kasonaweja ( PP ).

Usai pertemuan, Wakil Ketua I sementara DPRK Mamberamo Raya Dony Pateh menyampaikan keprihatinan atas penghentian operasional dua unit kapal masing – masing KM. Chantika Lestari 77 dan 88 yang tidak beroperasi.

Menurut Dony Pateh bahwa dampak dari tidak beroperasinya 2 Kapal tersebut dalam minggu ini berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat dan distribusi barang kebutuhan pokok ke Mamberamo raya.

“Kami Dewan menerima banyak keluhan dari masyrakat terkait tidak beroperasinya KM.Chantika Lestari 77 dan 88 dalam minggu ini, oleh sebab itu hari ini kami Dewan menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan untuk mendengar penjelasan langsung dari Kepala Dinas Perhubungan, karena banyak masyarakat yang kesulitan melakukan perjalanan maupun mengirim barang. Sehingga Dewan menginisiasi RDP ini untuk mendapatkan penjelasan dan solusi dari pihak Dinas Perhubungan,” ujar Dony Pateh

Dikatakan Politisi asal PERINDO ini bahwa dari hasil RDP yang dilaksanakan bersama Dinas Perhubungan tersebut, telah disepakati beberapa poin diantaranya DPRD meminta kepada Pihak Perusahan PT. Belibis Papua Mandiri selaku Operator pelayaran KM.Chantika Lestari 77 dan 88 agar tetap kembali beroperasi.

Selain itu juga DPRD berharap agar sebelum penandatangan MoU antara Pemda dan PT. Belibis Papua Mandiri, hendaknya pihak Perusahan harus melakukan presentasi dana sebesar Rp. 7 Milyar yang dialokasi dalam APBD 2025 kepada Dewan terkait kebutuhan dana subsidi tersebut.

,” Kami Dewan juga berharap ketika MoU ditanda tangani, harus berlaku 1 tahun ( 12 bulan -red ) subsidi pelayaranya, tidak berlaku hanya 6 bulan saja, ” terangnya

Dan kami harap Pihak Perusahaan juga harus memaklumi kondisi keuangan daerah kita saat ini , karena sedang terjadi efisiensi keuangan daerah, dan kita di Kabupaten mamberamo raya terdampak pemangkasan anggaran tahun ini sebesar Rp. 148 Milyar, oleh sebab itu tuntutan Perusahaan untuk nilai subsidi dinaikan perlu menjadi pertimbangan PT. Belibis Papua Mandiri. Kalau perusahan tetap ngotot untuk dinaikan menjadi Rp. 10 Milyar, maka kami Dewan dengan tegas akan merokomendasikan kepada Bupati untuk kita mencari perusahan pelayaran lain yang bisa melayani masyrakat mamberamo ,” tegas Dony Pateh

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Eduard Tasty usai menghadiri RPD bersama DPRK menjelaskan bahwa penghentian pelayaran kedua kapal dilakukan karena subsidi MoU yang dilakukan bersama Pemda Mamberamo Raya telah berakhir per 31 maret 2025 lalu.

Namun dengan kebijakan dirinya selaku Kadis Perhubungan, Edu Tasti bilang telah menyurati manajemen Perusahaan PT.Belibis Papua Mandiri bersama PT. Pertamina untuk tetap melayani masyarakat selama 2 bulan ( April – Mei ).

,” Saya perlu sampaikan kepada masyrakat bahwa keterlambatan penandatangan MoU ini tidak disengaja, tetapi disebabkan Bapak Bupati dalam kondisi sakit dan fokus dalam pemulihan kesehatan, yang menyebabkan terlambatnya MoU ini ditandatangani, sehingga kami Dinas Perhubungan sebagai Instansi yang bertanggungjawab atas subsidi Pelayaran ini pun kami masih menunggu sampai saat ini ,” jelas Edu Tasti

Dikatakan Edu bahwa penyebab tidak beroperasinyaKapal Chantika Lestari 77 dan 88 dalam minggu ini disebabkan karena ada Surat pernyataan dari PT.Belibis Papua Mandiri kepada PT.Pertamina untuk tidak melayani lagi BBM Subsidi sampai ada MoU yang sudah ditanda tangani Pemda dan pihak Perusahan.

,” Karena ketika BBM diambil oleh pihak perusahaan tanpa ada MoU , maka pihak perusahaan akan di audit oleh PT. Pertamina, atas dasar itulah KM.Chantika Lestari 77 dan 88, tidak mau ambil resiko dan menghentikan pelayaran minggu ini,” jelas Edu Tasti

Diakui Edu Tasti bahwa dari hasil RDP bersama DPRD tersebut telah disepakati beberapa poin yang akan dilaporkan Kepada Pimpinan Daerah maupun pihak Perusahaan untuk ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum sehingga pelayaran transportasi kapal dapat berjalan normal kembali.

,” Selaku kadis Perhubungan saya ingin sampaikan bahwa dalam waktu dekat saya akan bersama sama Wakil Bupati berangkat kejayapura untuk melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, agar ada kepastian MoU ditanda tangani. Oleh sebab itu saya himbau dan berharap kepada sluruh masyarakat dari air menetes sampai ombak pecah, agar tetap tenang dan bersabar karena Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat, sehingga kita akan tetap berupaya maksimal agar minggu depan kapal Chantika Lestari 77 dan 88 bisa kembali beroperasi lagi,” tandas Edu Tasti.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x