DPRP Papua Pegunungan Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

PapuaTengahNews
25 Jul 2025 04:44
2 menit membaca

Wamena, 25 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan (DPRP-PP) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Gedung Aithousa Wamena, Kamis (24/7).

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRP Papua Pegunungan, Yos Elopere, S.IP., M.Sos., dan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Dr. Ones Pahabol, S.E., M.M yang mewakili Gubernur dalam menyampaikan sambutan.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubernur, ditegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan telah berupaya semaksimal mungkin menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pembangunan sesuai RPJMD dan APBD yang telah ditetapkan. Pendapatan daerah dioptimalkan, sementara belanja difokuskan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ones Pahabol.

Wakil Gubernur menyampaikan beberapa poin penting dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2024:

1. Pendapatan Daerah
Realisasi pendapatan menunjukkan tren positif, mencapai Rp 2,2 triliun lebih atau 95,24% dari target. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan terus dilakukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal.

2. Belanja Daerah
Belanja difokuskan pada sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Realisasi belanja mencapai Rp 2,1 triliun lebih atau 89,11%, naik Rp 339,5 miliar dibanding tahun sebelumnya.

3. Capaian Program Kegiatan
Berbagai program telah berhasil dilaksanakan, meski masih terdapat tantangan di beberapa sektor. Evaluasi akan menjadi dasar perbaikan ke depan.

4. Opini BPK
Laporan keuangan tahun 2024 telah diaudit oleh BPK RI dan memperoleh opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). Pemerintah berharap opini ini menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

5. Tantangan dan Rekomendasi
Laporan juga memuat rekomendasi dan temuan penting dari BPK sebagai bahan koreksi dan evaluasi bersama.

Ketua DPRP Papua Pegunungan, Yos Elopere, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan amanat dari Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah wajib menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan persetujuan bersama dilakukan paling lambat tujuh bulan setelahnya.

“Rapat paripurna ini menjadi forum penting untuk mencermati laporan keuangan secara menyeluruh. Kami mendorong Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi DPRP agar teliti dalam pembahasan, demi peningkatan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah,” ujar Yos.

Rapat paripurna ini mencerminkan sinergi antara pemerintah dan DPRP dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara profesional. DPRP Papua Pegunungan berkomitmen memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di Papua Pegunungan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x