
JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menggelar kegiatan Seminar Sehari tentang Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferend Prosecation Agreement (DPA) dalam penanganan perkara pidana di Kantor Kejati Papua, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan Seminar Sehari yang dilaksanakan oleh Kejati Papua dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Tinggi Papua yang ke 80 tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Hendrizal Husin mengatakan, dalam rangka mengikuti perkembangan penegakan hukum saat ini di masyarakat, maka salah satu pendekatan yang dilakukan adalah melalui DPA.
Salah satu yang menjadi hambatan kata Hendrizal saat ini adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Kami mengadopsi berbagai pendekatan, salah satunya melalui DPA ini. Dengan DPA ini kita bisa negosiasikan untuk pengembalian kerugian negara. Bahkan meningkatkan efektivitas dan efesiensi penegakan hukum dan bisa mengembalikan kerugian negara lebih cepat dan bisa memberikan denda kepada perusahaan serta perbaikan tata kelola perusahaan supaya lebih memperhatikan proses produksinya,” jelasnya.
Menurut Hendrizal, ada beberapa kendala yang dialami oleh Kejati Papua dalam mengungkapkan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Papua, salah satunya adalah letak geografis dan kurangnya jaksa. Hal inilah yang membuat kejaksaan belum optimal melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah Papua.
“Faktor penghambat, yaitu pertama kondisi geografis wilayah Papua, sehingga kadang kami susah menghadirkan saksi-saksi untuk pengungkapan sebuah kasus korupsi. Selain itu, tenaga jaksa di Papua yang masih kurang,” jelasnya.
Hendrizal menegaskan bahwa saat ini kejaksaan bukan hanya fokus menahan orang, karena perbuatan tindak pidana korupsi, namun lebih dari itu adalah bagaimana memulihkan keuangan negara dengan pengembalian keuangan negara, sebab jika banyak yang ditangkap akan menjadi beban negara tentunya.
“Dengan Deferend Prosecation Agreement (DPA) ini tentunya kedepan, kami bisa jadikan sebagai rujukan, untuk melakukan penanganan kasus pidana korupsi di Papua dan mengontrol perusahaan-perusahaan yang ada, sehingga tidak ada kerugian negara yang terjadi akibat korupsi,” ujarnya.
Dia menyatakan, perlu kolaborasi dengan berbagai pihak, baik praktisi seperti Pengadilan dan akademisi, sehingga tidak hanya sebagai lembaga hukum, tetapi proses kajian dan analisis dari akademisi sangat penting, untuk memberikan masukan, terkait hasil kajian yang telah dilakukan mereka selama ini.
“Saya kira kolaborasi sangat penting, baik kejaksaan, pengadilan dan akademisi, sehingga bisa saling memberikan masukan dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi di Papua,” kata Hendrizal.
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan penyitaan terhadap uang dan aset dari tindak pidana korupsi yang terjadi di Papua.
Menurut Hendrizal, ada puluhan miliar yang sudah disita oleh Kejati Papua, guna mengembalikan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan di Papua.
“Kalau sampai sekarang untuk uang sudah kami sita 35 miliar rupiah dan aset ada 40 miliar lebih dari Bank Papua. Sedangkan, kasus lain masih dihitung besaran aset yang disita,” ungkapnya.
Tidak ada komentar