Langkah Tegas Indonesia: Kapal Ikan Asing Ditangkap, ABK Diserahkan ke Imigrasi

PapuaTengahNews
6 Jun 2025 00:20
1 menit membaca

Biak – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Pengawas Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak melaksanakan penyerahan 26 orang awak kapal asing asal Filipina kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.

Sebanyak 22 orang awak kapal berasal dari kapal ikan asing berbendera Filipina FB TWIN J-04, dan 4 orang lainnya dari kapal FB YANREYD-293. Kedua kapal tersebut sebelumnya ditangkap oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU MACAN 04 pada tanggal 6 Mei 2025 di perairan ZEE Indonesia, WPPNRI 717 karena melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

“Penyerahan ABK Non-Justisia ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum perikanan yang tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujar Kepala Stasiun PSDKP Biak.

Penyerahan ABK dilaksanakan secara langsung dan diterima oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. Selanjutnya, ke-26 awak kapal asing tersebut akan menjalani proses administratif keimigrasian guna dilakukan deportasi ke negara asalnya, Filipina.

Langkah ini menjadi bukti sinergi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan instansi terkait dalam menjaga kedaulatan dan sumber daya kelautan Indonesia, serta memastikan bahwa pelanggaran hukum di laut ditindak sesuai peraturan yang berlaku

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x