
Wamena, 28 Oktober 2025 – Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, untuk mewaspadai dan memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
Dalam pernyataannya, Kapolres Bimantara menegaskan bahwa narkoba merupakan zat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan penurunan kesadaran, halusinasi, dan gangguan pada sistem rangsang tubuh.
Penggunaan narkoba secara ilegal dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, di antaranya kerusakan pada jantung dan pembuluh darah, gangguan fungsi otak dan sistem saraf, serta masalah pada kulit, tulang, paru-paru, dan sistem pencernaan,” ujar AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara
Selain dampak medis, lanjut Kapolres, penyalahgunaan narkoba juga berdampak serius terhadap kehidupan sosial pengguna. Di antaranya dikucilkan oleh lingkungan masyarakat, menimbulkan rasa malu bagi keluarga, hilangnya kesempatan pendidikan dan masa depan, serta potensi terjerumus dalam tindakan kriminal.
Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sebagai penutup, AKBP Bimantara mengajak seluruh lapisan masyarakat Jayawijaya, untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.
“Mari kita jaga Jayawijaya tetap bersih dari narkoba. Lindungi keluarga dan masa depan anak-anak kita,” tegas Kapolres Bimantara.
Tidak ada komentar