Menata Nduga Lebih Baik: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Rekonsiliasi

PapuaTengahNews
19 Mei 2025 12:12
2 menit membaca

KENYAM-Dalam upaya mewujudkan visi dan misi rekonsiliasi yang fokus pada konsep “tiga tungku”—Bidang Pemerintahan, Agama, dan Adat—Pemerintah Kabupaten Nduga di bawah kepemimpinan Bupati Dinard Kelnea, S.Sos, dan Wakil Bupati Yoas Beon, menggelar rapat penting di Gedung Serbaguna Kagayem Keneyam, Senin (19/5/2025).

Wakil Bupati Yoas Beon, yang mewakili Bupati, memimpin pembentukan Panitia Rekonsiliasi dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Plt Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hadir pula tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta masyarakat umum yang ikut mewakili aspirasi demi kemajuan daerah.

Tim Kajian Resmi Dibentuk

Hasil musyawarah menetapkan Jhoni Beon sebagai Ketua Tim Rekonsiliasi, didampingi Sekretaris Ahmad Lokbere dan Bendahara Atni Wesareak. Selain itu, bidang-bidang strategi pun mendapatkan koordinator masing-masing: Eriel Gwijangge (Bidang Pemerintahan), Pdt. Bertha Kogoya (Bidang Agama), dan Wentius Nimiangge (Bidang Adat).

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati menekankan bahwa seluruh OPD harus bekerja maksimal dan bersinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi Kabupaten Nduga. Ia menekankan pentingnya mendengar langsung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat guna merumuskan solusi terbaik bagi daerah.

Komitmen dan Harapan untuk Nduga

Ketua Tim Rekonsiliasi, Jhoni Beon, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung program rekonsiliasi yang menjadi salah satu prioritas kepemimpinan Bupati Kelnea.

“Kita harus memperbaiki yang kurang baik, menjaga kepercayaan masyarakat, dan membuktikan bahwa pemerintah mampu membangun Nduga menjadi lebih baik,” ujar Jhoni Beon.

Semangat kebersamaan dan komitmen pemerintah Kabupaten Nduga dalam mengedepankan rekonsiliasi diharapkan mampu menciptakan stabilitas dan kemajuan bagi seluruh masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x