
Wamena, 29 September 2025 – Polres Jayawijaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Melalui razia terpadu yang digelar di dua titik pada Senin (29/9/2025), aparat berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dan mengidentifikasi pelaku yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna.
Kegiatan razia dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU J.B. Saragih, S.H, atas instruksi langsung dari Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK. Dua lokasi yang menjadi sasaran razia yakni kawasan Pasar Wouma dan perempatan Jalan SD Percobaan–Jalan Pattimura.
Kasat Resnarkoba menyebutkan bahwa ronologi Penangkapan, Pasar Wouma, dimana petugas menemukan ganja dalam jumlah kecil. Meski barang bukti minim, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses interogasi untuk mengungkap asal barang haram tersebut.
“Selanjutnya, di Jalan Pattimura, sekitar pukul 10.20 WIT, kami juga berhasil mengamankan pelaku berinisial EU yang kedapatan membawa ganja seberat 16 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dan ditemukan saat pelaku melintas di lokasi razia,” ungkap Kasat Iptu Saragih.
Menurut IPTU Saragih, pelaku EU mengaku telah menjual beberapa bungkus ganja yang sebelumnya dibeli dari pemilik berinisial MH. Harga satu bungkus kecil dijual seharga Rp50.000, sementara dua bungkus besar dibeli seharga Rp1 juta. Berdasarkan hasil interogasi, EU diketahui sebagai pengedar sekaligus pengguna.
Pelaku EU akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Saragih menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menindak pelaku peredaran narkoba.
“Kami akan proses hukum secara serius untuk memberikan efek jera, baik kepada pemilik, pengedar, maupun pengguna,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pelaku dan dokumentasi penangkapan sebelumnya, ganja yang beredar di Jayawijaya diduga berasal dari daerah Kurima dan Tangma, Kabupaten Yahukimo. Meski belum dilakukan penindakan langsung ke wilayah tersebut, Polres Jayawijaya terus memantau dan mengembangkan informasi terkait sumber peredaran.
“Hingga akhir September 2025, Polres Jayawijaya telah menangani sebanyak 19 kasus narkoba. Upaya razia dan patroli akan terus digencarkan sebagai bagian dari strategi pencegahan dan penindakan,” tegasnya.
Polres Jayawijaya mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar
Tidak ada komentar