Polres Jayawijaya Bongkar Kasus Narkoba di Jalan Hom-Hom

3 menit membaca

Wamena, 12 November 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayawijaya kembali menggagalkan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang pemuda diamankan karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Hom-Hom, tepatnya di jalan masuk SMA Santo Thomas Wamena, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIT.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Kasat Resnarkoba Iptu J.B. Saragih membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan tiga orang pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja. Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Jayawijaya,” ujar Iptu Saragih, Rabu malam.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan oleh Regu Siaga II Satresnarkoba Polres Jayawijaya setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan Hom-Hom. Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan tiga pemuda sedang berada di area tersebut dengan gelagat mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati sejumlah paket ganja siap pakai di tangan salah satu pelaku. Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ES, warga Sinakma, VH, warga Abenaho Sebi, dan HT, warga Hom-Hom Pikhe.

Ketiganya diketahui belum bekerja dan saat diamankan dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 11 paket plastik bening kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat 15,54 gram bruto. Barang bukti tersebut seluruhnya merupakan milik ES.

Rinciannya sebagai berikut:

1 paket seberat 1,36 gram,

1 paket seberat 1,39 gram,

1 paket seberat 1,38 gram,

1 paket seberat 1,44 gram,

1 paket seberat 1,28 gram,

1 paket seberat 1,40 gram,

1 paket seberat 1,25 gram,

1 paket seberat 1,41 gram,

1 paket seberat 1,55 gram,

1 paket seberat 1,45 gram, dan

1 paket seberat 1,63 gram.

“Total keseluruhan barang bukti ganja yang kami amankan mencapai 15,54 gram. Saat ini ketiga pelaku sedang diperiksa intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Saragih.

Proses Hukum dan Langkah Kepolisian

Ketiga pemuda tersebut kini ditahan di ruang Satresnarkoba Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium terhadap barang bukti serta tes urine terhadap pelaku.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar yang memasok ganja tersebut ke wilayah Wamena.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap dari mana barang ini diperoleh. Polres Jayawijaya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan minuman keras di wilayah pegunungan tengah Papua,” tegas Kasat Resnarkoba.

Kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan anak muda di Wamena menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polres Jayawijaya terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di daerah tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk melapor bila mengetahui adanya peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan agar Wamena bebas dari narkoba,” tutup Iptu Saragih.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x