
Wamena, 29 September 2025 — Polres Jayawijaya menggelar konferensi pers terkait maraknya aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (curan), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap terjadi di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Sugarda Aditya B.T., S.T.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 12 orang pelaku yang melakukan tindak pidana 3C.
Dari pelaku yang diamankan, terdapat satu nama yang menjadi perhatian khusus, yaitu BK. Menurut AKP Sugarda, BK adalah pelaku yang peran dan keterlibatannya selalu ada dalam setiap kejadian di wilayah hukum Polres Jayawijaya. BK dikenal sebagai pelaku yang memiliki banyak komplotan. Berdasarkan keterangan dari para tersangka, masih ada sekitar 14 orang yang diduga pelaku dan masih berkeliaran di Kabupaten Jayawijaya.
“Kami masih dalami. Ada sekitar 14 orang yang diduga pelaku masih berkeliaran di Kabupaten Jayawijaya menurut keterangan dari para tersangka. Untuk langkah-langkah yang kita lakukan adalah kami dari Satreskrim Jayawijaya, perintah dari Bapak Kapolres, kita melakukan beberapa cara agar pelaku-pelaku ini bisa kita ambil satu per satu,” ujar AKP Sugarda.
Ia menambahkan bahwa penangkapan BK memberikan dampak positif bagi pihak kepolisian karena dapat mengurangi kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat. Selain itu, beberapa barang bukti telah berhasil diamankan berupa kendaraan dan handphone. Terkait pengembangan kasus, AKP Sugarda menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengamankan tiga orang penadah pada Senin, 29 September 2025, yang diketahui pernah membeli barang hasil kejahatan tersebut.
“Untuk pengembangan berkaitan dengan Pasal 480 KUHP mengenai penadah, sudah kita amankan tiga orang pada Senin, 29 September 2025 yang pernah membeli dari hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.
AKP Sugarda juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli barang elektronik maupun kendaraan yang tidak sah atau tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Ia menegaskan bahwa membeli barang hasil kejahatan sama saja dengan membantu pelaku-pelaku ini beraksi kembali, dan pembeli juga akan dikenakan tindak pidana sesuai Pasal 480 KUHP.
“Selanjutnya kami juga menghimbau kepada masyarakat berkaitan dengan maraknya aksi kejahatan di Kabupaten Jayawijaya, apabila ada yang menawarkan berupa barang elektronik maupun kendaraan yang tidak sah kaitannya dengan surat-surat, mohon jangan dibeli karena sama saja kita membantu pelaku-pelaku ini beraksi kembali, dan yang membeli juga akan dikenakan tindak pidana yaitu Pasal 480 KUHP,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan diri, terutama di jam-jam rawan, yaitu antara pukul 17.00 hingga pukul 22.00 malam dan jam-jam kecil.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk berkaitan dengan keamanan diri agar tidak keluar di jam-jam rawan, yaitu mereka beraksi dari jam 5 sore hingga jam 10 malam dan jam-jam kecil. Apabila masyarakat tidak ada aktivitas yang tidak diperlukan, diharapkan jangan beraktivitas satu orang atau dua orang karena kita juga melihat kondisi di wilayah kita untuk penerangan jalan masih minim di titik-titik tertentu, dan CCTV juga hanya ada di titik-titik tertentu. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memasang CCTV di rumah masing-masing,” ujarnya.
AKP Sugarda menekankan bahwa prioritas keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah yang paling utama, dan kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan Polres Jayawijaya menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.
“Mari bersama-sama dengan Polres Jayawijaya bahu membahu menjaga kamtibmas agar selalu aman dan kondusif. Karena dengan kamtibmas yang terjaga dan kondusif maka kebijakan yang diambil dan program kerja untuk kesejahteraan masyarakat yang dilakukan oleh gubernur dan bupati akan berjalan dengan baik dan tentunya kita semua yang akan mendapatkan manfaatnya,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa Satreskrim Jayawijaya tidak akan berhenti dan tidak akan puas untuk memberantas kejahatan yang meresahkan sampai menghilangkan nyawa masyarakat.
“Peran BK dalam setiap aksi dimulai dari Januari 2025 hingga September 2025, dan puji Tuhan kita bisa amankan. Selanjutnya untuk korban dari TNI, para pelaku sudah dikantongi identitasnya,” ungkap AKP Sugarda.
Menutup pernyataannya, AKP Sugarda menegaskan bahwa pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP berkaitan dengan curanmor dan Pasal 365 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan. “Tidak ada toleransi untuk kejahatan. Yang namanya meresahkan dan merugikan masyarakat tetap kita proses,” tutupnya
Tidak ada komentar