
Wamena, 01 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial BK dan BK dalam operasi pengamanan titik anti begal yang digelar pada Selasa (30/9/2025) malam pukul 21.30 WIT di Jalan Trans Kimbim, Wamena.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK melalui Kasat Resnarkoba IPTU J.B. Saragih, SH mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin di lokasi rawan kriminalitas. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dua pria yang mencurigakan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket ganja siap edar dengan total berat 11,97 gram.
“Kedua tersangka langsung kami amankan dan proses hukum sedang berjalan,” ujar IPTU Saragih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Polres Jayawijaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Pegunungan, khususnya di titik-titik rawan kejahatan seperti Jalan Trans Kimbim.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk narkotika,” tutup IPTU Saragih.
Tidak ada komentar