Putusan MK Adalah Panggilan untuk Papua Bangkit dari Luka Politik

PapuaTengahNews
8 Jul 2025 01:15
2 menit membaca

WAMENA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu pusat dan daerah dinilai sebagai peluang emas untuk mereformasi sistem pemilu di enam provinsi di Tanah Papua. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Papua Pegunungan, Nioluen Kotouki, menegaskan pentingnya perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut.

Menurut Kotouki, pemilihan gubernur dan bupati di Tanah Papua selama ini sangat rawan konflik. Ia menilai perlu adanya formulasi baru yang dapat menekan potensi konflik pasca pemilu, yang kerap berujung pada perang suku, pembunuhan, hingga perpecahan sosial.

“Dampak politik seperti pileg dan pilkada sering kali memicu kekerasan yang merusak tatanan sosial masyarakat. Keluarga tercerai-berai, komunitas terpecah, dan trauma berkepanjangan menjadi harga mahal yang harus dibayar,” ujarnya.

Kotouki juga menyoroti penggunaan sistem noken dalam pemilihan anggota DPRP dan DPRD. Ia menilai sistem ini sudah tidak relevan dan perlu dikembalikan pada sistem nasional yang lebih transparan dan akuntabel.

“Sistem noken tidak lagi layak digunakan. Kita harus berani mengevaluasi dan kembali pada sistem yang menjamin keadilan dan keterbukaan,” tegasnya.

Ia mengajak asosiasi gubernur, bupati, akademisi, dan kelompok pemerhati di Tanah Papua untuk memanfaatkan momentum putusan MK ini. Menurutnya, ini adalah saat yang tepat untuk merumuskan gagasan dan mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

“Putusan MK ini adalah sinyal penting. Kita harus bergerak cepat, menyusun usulan konkret agar suara Papua benar-benar didengar dalam proses legislasi nasional,” pungkas Kotouki.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x