RW alias Kriminal Yelemaken Diserahkan ke Jaksa, Kasus Penembakan Polisi Masuki Tahap II

PapuaTengahNews
29 Sep 2025 23:19
2 menit membaca

WAMENA-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya resmi menyerahkan tersangka penembakan anggota Satlantas Polres Jayawijaya, Bripka Marsidon Debataraja, kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, sesuai surat Nomor: B-69/R.1.16/Eku.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, S.T.K., M.H menyebutkan bahwa untuk kronologisnya, Kejadian 28 Mei 2025, berlokasi di halaman IGD RSUD Wamena, Korban atas nama Bripka Marsidon Debataraja (anggota Satlantas Polres Jayawijaya), Tersangka atas nama RW alias Kriminal Yelemaken, dimana penangkapan dilakukan oleh Satgas Damai Cartenz pada 24 Juli 2025 di Wamena, dan ditangani oleh Polres Jayawijaya.

RW alias Kriminal Yelemaken diduga kuat sebagai pelaku penembakan terhadap Bripka Marsidon. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak.

“Dalam proses pelimpahan Tahap II, kami turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, antara lain 1 noken besar warna hitam kombinasi biru, hijau, kuning, ungu, merah berisi 6 butir peluru tajam (5 berlabel PIN 7.62, 1 berlabel PIN 5.56), 1 lembar uang pecahan Rp50.00, 2 kalung manik-manik warna kuning dan hitam dengan mata kalung dari taring babi, 1 gelang berbalut kain merah, 1 noken kecil warna merah, 1 korek gas warna merah, 3 flash disk, dan juga Setumpuk daun kering,” ungkap Kasat Reskrim AKP. Sugarda.

Sebelum diserahkan, RW alias Kriminal Yelemaken menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

AKP Sugarda menambahkan bahwa kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut penyerangan terhadap aparat kepolisian.

“Proses hukum terhadap RW alias Kriminal Yelemaken diharapkan dapat berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKP Sugarda.

Kalau kamu ingin saya bantu buat versi siaran pers atau kutipan untuk media sosial, tinggal beri arahan saja.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x