Satresnarkoba Jayawijaya Tangkap Pemuda Simpan 3,95 Gram Sabu di Wamena

PapuaTengahNews
11 Jan 2026 00:43
2 menit membaca

Wamena, 10 Januari 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang pemuda berinisial MF (33) diamankan di Jalan Lokasi III, Kompleks Perumahan Pemda, Wamena, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 15.45 WIT.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Satresnarkoba sekitar pukul 15.00 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pemuda yang diduga menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan koordinasi dan penyelidikan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan MF di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan plastik camilan bermerek Oreo. Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah MF yang beralamat di lokasi yang sama.

Di dalam rumah, petugas menemukan empat paket sabu tambahan yang disembunyikan dalam sarung bantal berwarna oranye dan ungu. Paket-paket tersebut dibungkus menggunakan celana dalam pria berwarna putih dan dililit dengan karet ban. Selain sabu, ditemukan pula sejumlah alat bantu seperti korek api, kaca pireks, dan plastik bening jenis zip.

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya, IPTU J.B. Saragih, S.H., menyebutkan bahwa total barang bukti yang diamankan terdiri dari enam paket kecil sabu dengan rincian sebagai berikut:

– 1 paket seberat 0,33 gram (bruto)
– 1 paket seberat 0,54 gram (bruto)
– 1 paket seberat 0,54 gram (bruto)
– 1 paket seberat 0,86 gram (bruto)
– 1 paket seberat 0,83 gram (bruto)
– 1 paket seberat 0,85 gram (bruto)

Total keseluruhan barang bukti mencapai 3,95 gram sabu.

Saat ini, MF masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satresnarkoba Polres Jayawijaya untuk pengembangan lebih lanjut. Pemeriksaan urine, penimbangan barang bukti, serta pembuatan laporan polisi telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.

IPTU Saragih, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jayawijaya.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan lapangan untuk mengungkap peredaran narkotika, baik jenis sabu, ganja, maupun minuman keras lokal dan berlabel. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Saragih.

Situasi saat penangkapan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali. Polres Jayawijaya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Papua Pegunungan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x