
Wamena, 10 Januari 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Seorang pemuda berinisial A (29) diamankan saat hendak mengambil paket mencurigakan di Jalan Irian, Wamena, pada Jumat pagi (9/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman paket narkotika melalui salah satu jasa ekspedisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Jayawijaya segera melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan pengintaian di lokasi pengambilan paket.
Saat A datang untuk mengambil paket, petugas langsung mengamankannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto lebih dari 2 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa paket tersebut dikirim dari Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan*, dengan tujuan Wamena, Papua Pegunungan.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU J. B. Saragih, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jayawijaya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Papua Pegunungan, khususnya Kabupaten Jayawijaya.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, termasuk yang menggunakan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Saragih.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan pengirim dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Tidak ada komentar