“Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Warga Siap Gugat BPN ke Jalur Hukum

PapuaTengahNews
7 Jul 2025 01:53
2 menit membaca

Wamena,- Warga pemilik hak ulayat memblokir Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya sebagai bentuk protes atas belum terbitnya sertifikat tanah adat milik mereka. Aksi pemalangan akan terus berlangsung hingga BPN memberikan tanggapan. Jika tidak ada penyelesaian, warga berencana menempuh jalur hukum.

“Kami palang kantor ini karena merasa dirugikan atas tanah kami. Belum ada solusi, belum ada kejelasan soal sertifikat. Maka kami akan lanjutkan pemalangan hingga ada keputusan,” kata Yakobus Kosay, pemilik hak ulayat, di Wamena,Senin (7/7/25)

Yakobus menyebut kantor BPN terkesan memihak pada kepentingan tertentu. Ia juga mempertanyakan alasan BPN yang menyebut tanah tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah (Pemda), padahal menurut Yakobus, tanah itu adalah milik adat yang belum pernah disertifikatkan.

“Kalau itu tanah kosong dan belum bersertifikat, seharusnya diterbitkan untuk kami sebagai pemilik hak ulayat. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tegas Yakobus.

“Saya sudah tempuh jalur adat sejak Januari, tapi BPN selalu tunda-tunda. Kalau tidak ada keputusan, saya akan bawa kasus ini ke jalur hukum lewat Polres,” lanjutnya.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Tanah Milik Pemda

Kuasa hukum Yakobus, Chairul Fahru Siregar, menyatakan, tidak ada bukti resmi yang menunjukkan tanah tersebut milik Pemda.
“BPN berdalih tanah itu aset pemerintah, tapi mereka tidak bisa tunjukkan bukti kepemilikan atau sertifikatnya. Maka klien saya akan terus lakukan pemalangan sampai sertifikat diterbitkan,” katanya.

LMA Wamena Sertifikat Harus Segera Diterbitkan

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Wamena, Lambert Lagoan, mendukung penuh sikap Yakobus. Ia mengatakan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), tanah tersebut memang kembali ke ahli waris.

“Kami tahu persis siapa ahli waris tanah adat di sini. Dan kami mendukung Yakobus untuk mendapatkan haknya. Jangan BPN berputar-putar dengan alasan yang tidak jelas,” katanya.

Lambert juga menegaskan bahwa pengakuan adat terhadap pelepasan tanah yang dilakukan oleh Yakobus telah sah dan kuat secara adat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x