
JAYAPURA, 1 Oktober 2025 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara dengan menangkap seorang warga negara asing asal Papua Nugini yang kedapatan membawa ganja kering seberat lebih dari 21 kilogram. Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar tahun ini di wilayah Papua.
Pelaku yang ditangkap, Malakai Akuere (23), warga Wewak, Papua Nugini, diamankan pada Senin pagi (29/9/2025) sekitar pukul 08.40 WIT di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan. Ia tertangkap saat mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri. Dari tangan Malakai, petugas menemukan satu tas kain biru berisi plastik bening seberat 5 kilogram ganja kering.
Menurut AKP Agus Kuswanto, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polda Papua, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Entrop. “Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif sejak Minggu malam,” ujarnya.
Penggeledahan Ungkap Gudang Ganja di Kos-Kosan
Dari hasil interogasi, polisi melakukan penggeledahan di kamar kos milik Jourdan—rekan Malakai yang kabur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ganja dalam jumlah besar, tersembunyi dalam berbagai kemasan:
– 2 tas Rinjani berisi 14 bungkus plastik bening ukuran 5 kg
– 3 karung berlabel “Roots Rice”, “Skel Rice”, dan “SPHP” berisi ganja
– 470 bungkus plastik bening ukuran 1 kg
– 7 bungkus plastik bening ukuran 5 kg
Masuk Secara Ilegal Lewat Jalur Laut
Hasil pendalaman mengungkap bahwa Malakai dan 11 rekannya masuk ke Indonesia secara ilegal menggunakan speed boat dari Papua Nugini. Mereka bersandar di Pelabuhan Pasar Inpres Dok IX Jayapura pada Minggu malam (28/9), lalu menginap di rumah seorang pria bernama Mantis. Sebagian dari mereka membawa ganja menggunakan sepeda motor ke tempat persembunyian.
Pada Senin siang, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek Jayapura Utara melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah Mantis. Namun, tiga orang yang diduga terlibat berhasil melarikan diri ke laut lepas menggunakan speed boat.
Ancaman Hukuman Berat
Malakai kini ditahan di Mapolda Papua dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
AKP Kuswanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain dan memperkuat pengawasan di jalur laut yang rawan digunakan sebagai pintu masuk narkotika. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap,” tegasnya.
Tidak ada komentar