
Wamena, 13 Oktober 2025 — Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, mengeluarkan surat edaran resmi yang menghentikan aktivitas pungutan liar (pungli) oleh sebuah perusahaan kargo yang beroperasi di Bandara Wamena. Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait.
Menurut Gubernur Tabo, perusahaan yang mengatasnamakan diri sebagai PT. Mega Lintas Papua telah melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi atas nama Kabupaten Jayawijaya, namun tidak memiliki legalitas yang sah.
“Saya sudah menandatangani surat edaran setelah menerima laporan dan melakukan kajian. Ternyata benar, perusahaan itu melakukan pungli tanpa dasar hukum,” ujar Gubernur Tabo dalam keterangannya, saat ditemui di Gereja Gidi Agape Wamena, Senin (13/10/2025).
Pungutan liar yang dilakukan perusahaan tersebut mencapai Rp400 hingga Rp500 per kilogram barang. Hal ini dinilai turut mendorong lonjakan harga barang di wilayah Papua Pegunungan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Bayangkan, satu kilo barang ditagih Rp400 sampai Rp500 tanpa regulasi. Ini jelas memicu inflasi yang tinggi,” tegasnya.
Gubernur Tabo menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah berniat menyusahkan rakyat. Ia mengecam keras tindakan oknum yang mencatut nama pemerintah untuk keuntungan pribadi.
“Saya berdiri tegak lurus. Pemerintah hadir untuk melayani rakyat, bukan menyusahkan. Jika ada yang melawan surat edaran ini, saya tidak segan menempuh jalur hukum,” pungkas John Tabo.
Surat edaran tersebut mewajibkan seluruh pihak untuk menghentikan sementara aktivitas pungli yang tidak memiliki dasar hukum, sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah daerah.
Tidak ada komentar