Tanpa Ketua Definitif dan AKD, Fungsi Legislasi DPRK Nduga Terhambat

PapuaTengahNews
25 Agu 2025 01:32
3 menit membaca

Keneyam – Ketua Fraksi Gabungan Nduja, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Nduga, Tarni Wandikbo mendesak kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) segera melakukan penyiapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan segera proses pelantikan Ketua DPRD Definitif.

Karena sejak mengikuti kegiatan orientasi di Kota Jayapura sampai dengan hari ini, proses pelantikan Ketua DPR Definitif dan seluruh Alat Kelengkapan Dewan belum dilakukan oleh pihak Sekwan.

“Seharusnya Ketua DPR sementara bersama Sekwan lakukan proses penyiapan untuk pelantikan ketua DPRK Definitif dan seluruh AKD, sehingga saya minta segera lakukan, karena ini sangat penting untuk roda pemerintahan di Kabupaten Nduga,”Ungkaop Anggota DPRD Kabupaten Nduga, Tarni Wandikbo kepada wartawan di wamena, Senin (24/08/2025).

Ketua Fraksi Gabungan Nduja, yang juga kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 (dua) menjelaskan, sejak dilantik DPR Kabupaten Nduga sampai dengan hari ini belum ada kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekwan.

Dengan mengingat, waktu normal hanya 3 (tiga) bulan, dan ini banyak agenda yang harus diprioritaskan oleh lembaga DPR Kabupaten Nduga, yang terpenting adalah 3 Fungsi utama, diantaranya Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan, tetapi tidak berjalan karena belum dilantik Ketua DPR Definitif dengan belum ada AKD.

“Sehingga saya secara pribadi dan atas nama fraksi minta kepada sekwan dengan Ketua sementara harus melaksanakan tugas utama, yaitu menyiapkan seluruh proses pelantikan ketua definitif, karena menghambat proses pembangunan di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan,” jelasnya.

Tarni mengungkapkan, belum terbentuknya Ketua Definitif dan AKD mempengaruhi dalam pembahasan, seperti APBD, LPJ dan pembahasan lainnya.

selain itu, secara internal juga sangat mempengaruhi hak-hak dewan, kalau ada dasar hukum maka hak-hak dewan itu ditambah dari tunjangan, ketua fraksi, ketua komisi, badan anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan dan Badan Legislasi, tetapi karena SK Alat Kelengkapan belum ada sehingga berpengaruh pada tunjangan Dewan.

“Maka kami sebagai Anggota DPR Kabupaten Nduga mempertanyakan kinerja saudara Sekwan terkait dengan proses persiapan sudah sejau mana, karena DPR telah membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), namun sampai saat ini belum ada,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika hal ini tidak dilakukan segera maka pihaknya siap melaporkan kepada Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan kepada Ombudsman Republik Indonesia, karena ini demi kepentingan masyarakat di Kabupaten Nduga.

Oleh karena itu, DPRK  meminta kepada Plt. Bupati Nduga untuk segerah mengecek dan memastikan kepada Sekwan agar dilakukan proses pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Nduga dan penyiapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam waktu dekat, karena ini sangat mempengaruhi program Bupati Nduga Periode 2025-2030.

“Kalau ini tidak dilakukan, maka dengan sendirinya program pemerintahan di Kabupaten Nduga sangat mempengaruhi dan itu tidak akan berjalan, sehingga pihak sekwan segera lakukan dalam waktu normal yang ada,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x