Tim Gabungan Satreskrim Ringkus DPO Sadis di Tengah Keramaian Pasar

PapuaTengahNews
19 Des 2025 01:00
3 menit membaca

Wamena — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AY alias KY. Penangkapan dilakukan di kawasan Pasar Jibama, Wamena, Papua Pegunungan, Rabu (17/12/2025).

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, S.T.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Jayawijaya.

“Sekitar pukul 15.00 WIT, tim melakukan patroli di seputaran Kota Wamena untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor). Saat itu, kami mendapat informasi bahwa salah satu pelaku curas terpantau berada di Pikhe, Wamena, sedang mengikuti acara bakar batu,” ujar AKP Sugarda.

Tim gabungan yang terdiri dari Tim TB dan TS, dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda M. Torib Basori, S.H., segera menuju lokasi menggunakan tiga unit kendaraan. Namun, pelaku diketahui telah berpindah lokasi. Tim kemudian menyebar ke sejumlah titik strategis, termasuk pasar-pasar di Wamena.

“Informasi terakhir menyebutkan pelaku terlihat di dalam Pasar Jibama. Tim segera berkumpul di lokasi dan memantau pergerakan pelaku yang saat itu sedang bersama beberapa rekannya. Karena situasi pasar yang ramai, kami menunda penangkapan untuk menghindari kericuhan,” jelasnya.

Setelah pelaku keluar dari pintu pertama pasar, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AY alias KY di dalam area pasar.

Dari hasil interogasi, AY alias KY yang berasal dari Kampung Ulagama, Distrik Musatfak, mengakui telah melakukan aksi curas sebanyak tiga kali. Salah satunya adalah perampokan terhadap seorang wanita yang merupakan anggota Bhayangkari, yang terjadi pada 25 Agustus 2025 di belakang Kios Surya, Jalan Hom-Hom, Wamena.

“Pelaku berperan sebagai eksekutor. Ia memotong tali tas korban menggunakan parang dan mengambil barang-barang milik korban,” ungkap AKP Sugarda.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Sonic dengan nomor rangka MH1KB1111KK206977 dan nomor mesin KB11E1206294, serta satu unit handphone. Handphone milik korban diketahui telah dijual pelaku di salah satu lapak jual beli ponsel bekas di Pasar Jibama.

Polisi juga mengantongi nama-nama rekan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi curas lainnya, yakni MK dan AD, yang berdomisili di Kampung Kosyape, Distrik Musatfak.

“Pelaku AY alias KY merupakan DPO kasus curas yang cukup meresahkan masyarakat. Dalam setiap aksinya, ia selalu membawa senjata tajam dan tidak segan melukai korban,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya serta melacak keberadaan barang bukti milik korban yang belum ditemukan.

AKP Sugarda menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Jayawijaya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum mereka.

Adapun personel yang terlibat dalam penangkapan:
– Ipda M. Torib Basori, S.H. (Kanit Pidum Satreskrim Polres Jayawijaya)
– Bripka Danang Prastiyo, S.Sos. (Katim Opsnal Reskrim Polres Jayawijaya)
– Personel Opsnal Reskrim Polres Jayawijaya
– Personel Tim Siluman
– Personel Tim Pidum Sidik

Facebook Comments Box

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x