Tokoh Pemuda Lapago Desak Gubernur Papua Pegunungan Patuhi Instruksi BKN

PapuaTengahNews
6 Jun 2025 10:03
2 menit membaca

WAMENA — Sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, layanan Kepegawaian di Provinsi Papua Pegunungan terancam, sehingga Gubernur Jhon Tabo segera mengembalikan jabatan definitif kepada pejabat eselon II yang telah diberhentikan, karena itu tidak sesuai dengan UU Kepegawaian.

Berdasarkan dengan instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat Nomor 7316/R-AK.02.02/SD/K/2025 tentang mengembalikan jabatan definitif kepada pejabat eselon 2 yang telah diberhentika dengan batas waktu tanggal 5 Juni 2025.

Hal itu disampaikan oleh Erwin Kuan, SH  sebagai tokoh pemuda dan intelektual lapago, Jumat (6/06/2025).

Tokoh Intelektual Lapago Erwin Kuan menjelaskan, berdasarkan instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengembalikan jabatan dengan batas waktu tanggal 5 Juni 2025,  namun sampai saat ini belum informasi dari Gubernur Provinsi Papua Pegunungan.

Jika tidak dikembalikan jabatan definitif yang telah diberhentikan, maka akan kena sangsi pemblokiran layan kepegawaian di Provinsi Papua Pegunungan, termasuk CPNS, urus pangkat, mutasi pensiun, dan lain lain, maka Gubernur Papua Pegunungan wajib hukumnya mengikuti surat dari BKN.

“Saya minta intrusi dari BKN itu pak Gubernur wajib dilakukan tanpa alasan apapun, karena itu berdampak merugikan semua ASN yang ada di Papua Pegunungan,” jelasnya.

Menurutnya, terkait dengan polemik yang terjadi di Papua Pegunungan dengan batas waktu yang diberikan oleh BKN kepada Bapak Gubernur Papua Pegunungan paling lambat tanggal 05 Juni 2025 agar segera mengembalikan jabatan definitif kepada pejabat eselon 2 yang telah diberhentikan karena tdk sesuai dengan UU Kepegawian.

Oleh karena itu Bapak Gubernur harus segera mengambil langkah sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh BKN.

Sebab kalau tidak dilaksanakan akan berdampak pada pelayanan kepegawaian yang tidak berjalan bagi Propinsi Papua Pegunungan, sepperti; kenaikan pangkat, mutasi pegawai, pensiun, penerimaan CPNS, sekolah kedinasan (IPDN), Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi, Diklat PIM, perekrutan K2 dan masih banyak lagi yang berhubungan dengan Kepegawaian.

Sebab pemblokiran ini akan sangat merugikan bagi seluruh ASN dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

“Oleh karena itu kami mengharapkan Pak Gubernur lebih bijak dalam menanggapi persoalan ini,” ujarnya.

Lanjut Erwin, bagi para pejabat yg mendapatkan SK Plt juga  seharusnya sadar,  bahwa mereka telah salah, ini akan menjadi raport merah bagi mereka juga sebab data mereka sudah ada di BKN sebagai pejabat yang menjabat secara ilegal tanpa dasar hukum.

“Saya sebagai Tokoh Pemuda atau Intelektual dari Lembah Balim meminta kepada Gubernur Papua Pegunungan untuk meninjau kembali, sesuai dengan surat dari BKN, agar meletakkan pondasi di Papua Pegunungan yang baik dan benar untuk generasi berikutnya,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x