Karubaga—Sebuah kasus perzinahan yang melibatkan seorang mantan camat dan istri anggota TNI akhirnya mencapai penyelesaian melalui mediasi adat yang berlangsung di halaman Mako Polsek Karubaga, Selasa (10/6).
Dalam pertemuan tersebut, sekitar 100 masyarakat dari ketiga belah pihak hadir untuk menyaksikan jalannya penyelesaian kasus yang dipimpin oleh PS Kanit Binmas Polsek Karubaga, Bripka Welikar Wenda, dan PS Kanit Provost Polsek Karubaga, Bripka Thomas Fonataba.
Kapolres Tolikara Kompol Robert Hitipeuw SH. MH yang dikonformasi melalui Kapolsek Karubaga Ipda Ecka Januarahman SH mengatakan kasus ini berawal dari perselingkuhan antara mantan camat Biuk dan LJ, istri dari EK, seorang anggota TNI yang saat ini bertugas di Makassar. Hubungan terlarang tersebut berlangsung selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya terbongkar, dengan LJ diketahui tengah mengandung hasil hubungan dengan EW.
Dalam forum mediasi, pihak keluarga korban mengungkapkan kemarahan mereka terhadap perbuatan tersebut. Namun, atas arahan EK, mereka memilih menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui jalur hukum adat Tolikara.
Setelah negosiasi, mediasi berakhir dengan kesepakatan pembayaran denda adat oleh pihak pelaku. EW dikenai denda sebesar Rp300 juta serta 12 ekor ternak babi, sementara LJ dikenai denda Rp100 juta dan 5 ekor ternak babi.
“Kedua pihak pelaku menerima keputusan tersebut, dan keluarga korban bersedia menunggu kehadiran EK dari Makassar untuk melanjutkan penyelesaian lebih lanjut terkait status rumah tangga mereka,”Ungkap Ecka
Penyelesaian masalah ini berlangsung secara kondusif tanpa ada keributan, menandai pentingnya hukum adat dalam menjaga keseimbangan sosial di wilayah Tolikara.
Tidak ada komentar