TPPO di Wamena: Mucikari Raup Komisi dari Dua Perempuan Dewasa

PapuaTengahNews
22 Jul 2025 13:06
1 menit membaca

Wamena, 22 Juli 2025 — Kepolisian Resor Jayawijaya menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang (TPPO), setelah menetapkan seorang perempuan berinisial R alias S sebagai tersangka mucikari dalam kasus prostitusi dewasa.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, di salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, Wamena, setelah tim Unit Reskrim dan Opsnal Polres Jayawijaya menerima laporan warga. Dalam operasi penyelidikan tertutup, petugas menemukan salah satu perempuan dewasa—anak buah R—sedang melayani pelanggan.

AKP Sugarda Aditya B.T.S.T.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, menjelaskan bahwa tersangka R terbukti merekrut dan memfasilitasi dua perempuan dewasa untuk praktik prostitusi, serta memperoleh komisi finansial dari aktivitas tersebut.

“Modusnya adalah kerja sama dengan sistem bagi hasil—komisi berkisar antara Rp200 ribu hingga lebih dari satu juta rupiah, tergantung jenis layanan,” ungkap AKP Sugarda dalam konferensi pers di Mako Polres, Selasa (22/7).

Tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara. Dua perempuan yang terlibat telah diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum terhadap bentuk eksploitasi ekonomi melalui prostitusi, serta perlindungan terhadap individu yang rentan menjadi korban. Polres Jayawijaya berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan praktik serupa agar dapat diberantas dari akar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x